INFOTANGERANG.ID- Pemerintah Kota Tangerang resmi menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional restoran di Kota Tangerang termasuk rumah makan hingga kafe selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau Ramadhan 2026.
Aturan ini melarang tempat usaha kuliner melayani pelanggan secara terbuka pada siang hari.
Kebijakan pembatasan jam operasional restoran di Kota Tangerang tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Agapito De Araujo, menjelaskan bahwa pelaku usaha kuliner masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
Namun, operasional tersebut wajib dilakukan secara tertutup.
Artinya, rumah makan dan kafe harus menggunakan tirai atau penutup agar aktivitas di dalam tidak terlihat dari luar.
Selain itu, pelaku usaha juga tidak diperkenankan menghadirkan hiburan seperti live music maupun aktivitas sejenis selama periode pembatasan berlangsung.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga suasana tetap kondusif.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang akan melakukan patroli rutin dan operasi pengawasan di berbagai titik.
Sosialisasi juga telah dilakukan kepada para pelaku usaha agar memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama Ramadhan.
Pemerintah berharap, dengan adanya pengawasan berkala, seluruh pihak dapat berperan aktif menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Kota Tangerang.

