INFOTANGERANG.ID- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, menegaskan urgensi pengetatan regulasi ketat vape di Indonesia.
Menurutnya, perangkat yang selama ini dianggap alternatif rokok konvensional itu kerap disusupi jaringan pengedar narkoba sebagai modus baru peredaran zat terlarang.
Pernyataan soal regulasi ketat vape di Indonesia ini disampaikan dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) Pengaturan Rokok Elektronik dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida di Gedung BNN, Rabu, 18 Februari 2026.
“Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain,” tegas jenderal bintang tiga tersebut.
Regulasi Ketat Vape di Indonesia: Belajar dari Negara Lain
Suyudi mencontohkan sejumlah negara yang telah lebih dulu mengambil langkah tegas. Singapura, Maladewa, dan Thailand melarang impor sekaligus penjualan rokok elektrik.
Sementara Malaysia, meski masih melegalkan peredaran vape seperti Indonesia, kini tengah menggodok regulasi untuk pembatasan yang lebih menyeluruh.
Di level global, pada Desember 2023, World Health Organization (WHO) menerbitkan seruan electronic cigarettes call to action yang mendesak pemerintah dunia mengambil langkah konkret dalam mengendalikan rokok elektronik.
Pesannya jelas: pengawasan tidak bisa setengah hati.
Saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Peraturan Nomor 19 Tahun 2025 yang memperluas pengawasan terhadap produk vape. Namun, menurut Suyudi, regulasi teknis saja belum memadai selama produk tersebut masih beredar secara legal di pasaran.
Kondisi inilah yang dinilai menyulitkan aparat penegak hukum dalam mendeteksi penyalahgunaan.
Modus Baru: Vape Berisi Etomidate hingga Sabu Cair
Belakangan, BNN bersama kepolisian membongkar sejumlah kasus produksi vape yang diisi cairan narkotika, mulai dari etomidate yang tergolong narkotika golongan II hingga sabu dalam bentuk cair.
Karena vape merupakan produk legal, konsumsi narkotika melalui perangkat tersebut kerap tersamarkan. Pelaku dapat menggunakannya di ruang publik tanpa menimbulkan kecurigaan, seolah hanya sedang mengisap rokok elektrik biasa.
Fenomena ini menjadi alarm serius. Penyalahgunaan semakin sulit dikenali, sementara peredarannya kian canggih.
Pengguna Vape Naik 10 Kali Lipat
Dari sisi kesehatan masyarakat, tren penggunaannya pun menunjukkan lonjakan signifikan. Laporan Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia Report 2021 mencatat prevalensi penggunaan rokok elektrik meningkat sepuluh kali lipat dalam satu dekade—dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021.
Angka tersebut menggambarkan pasar yang berkembang pesat, sekaligus potensi risiko yang semakin luas.
Melalui forum diskusi tersebut, Suyudi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpikir visioner demi kepentingan bangsa.
Ia mendorong lahirnya rekomendasi kebijakan yang lebih tegas, baik dalam bentuk pembatasan ketat maupun pengaturan ulang peredaran vape di Indonesia.
Bagi BNN, isu ini bukan semata soal gaya hidup atau tren, melainkan soal celah peredaran narkotika dan perlindungan generasi muda.
Regulasi, pada akhirnya, bukan sekadar dokumen hukum, melainkan pagar pengaman agar Indonesia tidak menjadi pasar empuk bagi produk yang ditolak negara lain.

