INFOTANGERANG.ID- Bagi sebagian umat Islam yang tak mampu berpuasa karena alasan syar’i, Islam memberi keringanan berupa fidyah puasa.

Lalu, bagaimana tata cara membayar fidyah puasa Ramadan 2026? Berapa besarannya? Dan siapa saja yang wajib membayar?

Mengutip penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus.

Dalam konteks puasa Ramadan, fidyah adalah kewajiban memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan karena tidak mampu menjalankannya.

Dasar hukumnya tercantum dalam Al-Qur’an, tepatnya Surah Al-Baqarah ayat 184. Ayat tersebut menjelaskan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit, usia lanjut, atau kondisi berat lainnya diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.

Artinya, fidyah bukan pilihan sembarangan, melainkan solusi syariat bagi mereka yang memang tak lagi sanggup berpuasa.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah Puasa?

Beberapa golongan yang umumnya dikenakan kewajiban fidyah antara lain:

  • Orang tua renta yang tidak kuat berpuasa
  • Orang sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui (dengan ketentuan tertentu menurut pendapat ulama)

Fidyah dibayarkan sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jika meninggalkan 30 hari, maka wajib membayar 30 kali fidyah.

Besaran Fidyah Menurut Pendapat Ulama

Perbedaan mazhab melahirkan variasi takaran fidyah, namun substansinya tetap sama: memberi makan fakir miskin.

1. Menurut Mazhab Maliki dan Syafi’i

Imam Malik dan Imam As-Syafi’i berpendapat bahwa fidyah sebesar 1 mud bahan makanan pokok (sekitar 675 gram atau ±0,75 kg gandum) per hari puasa yang ditinggalkan.

Takaran 1 mud ini kurang lebih setara satu genggaman penuh dua telapak tangan orang dewasa.

2. Menurut Mazhab Hanafi

Ulama Hanafiyah menetapkan fidyah sebesar 2 mud atau setara ½ sha’. Jika dikonversikan, 1 sha’ setara ±3 kg, sehingga ½ sha’ sekitar 1,5 kg bahan makanan pokok.

Pendapat ini kerap dijadikan rujukan bagi mereka yang membayar fidyah dalam bentuk beras.

Cara Membayar Fidyah dengan Makanan

Fidyah bisa ditunaikan dalam bentuk makanan pokok. Misalnya, seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan 30 takaran fidyah.

Contoh perhitungan (versi 1,5 kg per hari):

  • 30 hari x 1,5 kg = 45 kg beras

Beras tersebut dapat dibagikan kepada:

  • 30 orang fakir miskin (masing-masing 1 takaran), atau
  • Beberapa orang saja, misalnya 2 orang, sehingga masing-masing menerima 15 takaran.

Yang terpenting adalah total takaran sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Bolehkah Fidyah Dibayar dengan Uang?

Mazhab Hanafi memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan pokok yang seharusnya diberikan.

Bahkan, dalam literatur fikih Hanafiyah disebutkan nilai konversi bisa mengacu pada harga kurma atau anggur seberat sekitar 3,25 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan, kemudian dikonversikan ke nilai rupiah.

Di Indonesia, ketentuan resmi mengenai nominal fidyah juga telah ditetapkan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari per jiwa.

Artinya:

Jika memiliki utang puasa 10 hari → 10 x Rp65.000 = Rp650.000

Jika 30 hari → 30 x Rp65.000 = Rp1.950.000

Nominal ini dapat disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau langsung kepada fakir miskin.

Waktu Membayar Fidyah

Fidyah boleh ditunaikan:

  • Setiap hari selama Ramadan saat tidak berpuasa, atau
  • Sekaligus setelah Ramadan selesai

Yang terpenting, jangan menunda tanpa alasan hingga masuk Ramadan berikutnya.

Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang menunaikan tanggung jawab yang tertunda. Jika tahun lalu ada puasa yang belum terbayar, kini saatnya menuntaskannya,baik dengan qadha maupun fidyah.

Sebab pada akhirnya, yang kita kejar bukan sekadar gugur kewajiban, melainkan ketenangan hati saat menyambut bulan suci.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter