INFOTANGERANG.ID- Aksi nekat sekelompok pengendara motor yang diduga merusak portal Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar pada Senin (23/2/2026), terlihat salah seorang pemotor bakar portal JLNT Casablanca pada tali pengikat portal hingga akses jalan terbuka.

Setelah bakar portal JLNT Casablanca dan berhasil terbuka, rombongan tersebut langsung melaju konvoi di ruas JLNT yang sejatinya dilarang untuk kendaraan roda dua.

Dalam video yang beredar, aksi tersebut disebut-sebut dilakukan demi membuat konten. Narasi di dalam video bahkan menyertakan tulisan provokatif yang mengisyaratkan aksi itu sebagai ajang unjuk eksistensi.

Para pemotor terlihat mengenakan hoodie hitam dengan berbagai tulisan seperti “Youth Style”, “Confused”, hingga “Stressed”.

Sejumlah pengendara tampak tidak menggunakan helm dan tidak memasang pelat nomor kendaraan.

Selain diduga merusak fasilitas umum, aksi konvoi di jalur terlarang tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Sebagai informasi, JLNT Casablanca hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Rambu larangan bagi sepeda motor telah terpasang jelas di area tersebut.

Aturan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan, mengingat karakteristik jalan layang dengan kecepatan tinggi dan minim ruang darurat sangat berisiko bagi pengendara motor.

Polisi Dalami Unsur Pidana Pemotor Bakar Portal JLNT Casablanca

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komarudin, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, Direktorat Lalu Lintas berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana perusakan.

“Sedang didalami. Kami juga libatkan Krimum,” ujar Komarudin.

Ia menegaskan, tindakan para pelaku bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana karena diduga melakukan perusakan fasilitas umum.

Jika terbukti melakukan perusakan dan pelanggaran lalu lintas, para pelaku bisa dijerat dengan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga membuka peluang untuk menelusuri identitas pelaku melalui rekaman video dan jejak digital yang beredar.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter