infotangerang.net – Tiga siswa pelaku perundungan terhadap seorang teman perempuannya di SMP Muhamadiyah Butuh Purworejo, ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya TP, UH, dan Dim, remaja asal Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.
Sebelumnya ketiga siswa pelaku perundungan yang videonya menjadi viral itu menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskro Polres Purworejo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, lakukan proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Kita gelar perkara kembali, kemudian dinaikan sebagai tersangka,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).
para pelaku yang masih berusia 15 dan 16 tahun itu dijerat pasal tindak kriminal penganiayaan atau pengeroyokan.
“Kita tetapkan tersangka. Tapi tidak ditahan,” ungkap Kapolres.
Tidak adanya penahanan lantaran ketiga pelaku masih di bawah umur.
“Ini like spesialis anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban ada hukum perkaranya sendiri. UU perlindungan anak, berbeda penerapan pasal,” ujar Rizal.
Tersangka dijerat dengan UU perlindungan anak sesuai pasal 80 ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda 72 juta. Ancaman di bawah lima tahun.
Sebelumnya diberitakan, Cahya remaja berusia 16 tahun yang tinggal di Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo sedang belajar Bahasa Indonesia. korban yang dikenal sebagai siswa disabilitas mendapat perundungan dari tiga orang temannya sendiri, dengan cara dipukul dengan tangan, ditendang, hingga dipukul menggunakan gagang sapu.
Penganiayaan terungkap saat tindakan ketiga tersangka direkam dan disebarkan lewat media sosial oleh teman sekelas korban dan tersangka.
Video berdurasi sekitar 30 detik menyebar sampai ke tetangga korban sehingga dilaporkan kepada orangtua korban kemudian dilaporkan ke Polsek Butuh.
setelah dilaporkan, ketiga pelaku kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polres Purworejo. Kasusnya saat ini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Purworejo. (rls)
Tinggalkan Balasan