KABUPATEN TANGERANG – Seorang ibu muda H (34) tahun Ditangkap Subdit II ditresnarkoba polda Banten, di kediaman nya di Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Jum’at (17/4/2020).
H ditangkap atas penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.IK., M.H saat dikonfirmasi awak media melalui telepon, sabtu (18/4/2020) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan nomer laporan LI / 20 / IV / 2020 /subdit II, Tanggal 17 April 2020
“Bedasarkan informasi dari masyarakat, Subdit II ditresnarkoba polda Banten berhasil mengamankan H (34) pekerja ibu rumah tangga warga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang – Banten dengan kasus tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Jenis shabu ,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan Terdapat 7 Plastik klip yang berisi Sabu-sabu.
“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor subdit II Ditresnarkoba polda banten untuk di periksa lebih lanjut ,” Ujarnya.
Sementara itu ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa Atas perbuatan H (34) akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. “terangnya.(map)


Tinggalkan Balasan