TANGERANG – PSBB di Tangerang Raya Kembali akan diperpanjang Hingga 26 Juli 2020 Nanti, atau berlangsung selama 14 hari kedepan.
Hal Tersebut disampaikan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Meski begitu Rencana ini masih menunggu Peraturan gubernur (Pergub).
“Salah satunya adalah Idul Adha nanti bagaimana, pondok pesantren, kegiatan hajatan serti pernikahan dan sunatan ataupun kegiatan sosial lainnya,” Ujar Zaki Iskandar kepada wartawan, Minggu (12/7/2020).
Zaki menuturkan beberapa kegiatan yang mengundang Kerumunan diperbolehkan dengan syarat protokol kesehatan.
“Kegiatan sudah mulai dibuka, tapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat,” jelasnya.
Sementara Walikota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan jika wilayah Banten sudah menuju zona Kuning bahkan beberapa daerah masuk sebagai daerah zona hijau.
“Ya hasilnya, masih ada angka penularan, tapi tidak sebanyak yang sebelumnya. Makanya Banten menunjukan kemajuan berpindah menjadi zona kuning, dan ada beberapa daerah lainnya yang sudah masuk zona hijau,” tutur Arief.
Namun, akan seperti apa aturan di PSBB jilid ke enam ini, adakah peraturan baru atau pelonggaran aturan lama, Arief mengaku Pemkot Tangerang, Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangsel, akan menunggu Peraturan Gubernur dikeluarkan, sebagai aturan mainnya.
“Tunggu saja Pergubnya, kita ikuti saja Pergub seperti apa,” kata Arief.
“PSBB ini diperpanjang dengan alasan ntuk memperhankan disiplin masyarakat dimasa pandemi Covid-19 dengan menggunakan masker jika keluar, menjaga jarak aman, dan rajin mencuci tangan ,” ujarnya.
Sementara itu, untuk proses belajar mengajar pondok pesantren Zaki mengaku masih menunggu protap untuk mulai beroperasi kembali.
“Tidak semua. Hanya pesantern tingkat Aliyah. Itu juga masih meninggu protapnya,” pungkasnya.(Map)
1 Komentar
Very interesting subject, thanks for posting.Raise your business