INFOTANGERANG.ID– Aduan tim pemenangan pasangan nomor urut 1 Faldo Maldini – Fadlin Akbar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak terima atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang, terus berlanjut.

Bawaslu Kota Tangerang mulai menjalani sidang Kode Etik DKPP di Ruang Sidang KPU Provinsi Banten, di Banjaragung, Kota Serang, Kamis 6 Maret 2025.

Wali Kota Tangerang Sachrudin hadir dalam sidang tersebut untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait. Sementara Saripudin alias CR yang menjadi pihak pelapor tidak hadir dalam sidang tersebut.

Tim kuasa hukum Faldo Maldini – Fadlin mengadukan adanya pemberian 2.000 tiket gratis saat laga Persikota vs PSPS Pekanbaru oleh calon Wali Kota Tangerang, nomor urut 3, Sachrudin kala itu.

Namun, setelah melalui serangkaian penyelidikan Bawaslu Kota Tangerang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran. Tim kuasa hukum Faldo-Fadlin tak terima atas putusan tersebut dan mengadukan Bawaslu Kota Tangerang ke DKPP.

Sidang dipimpin ketua majelis I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi, itu dihadiri Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah dan seluruh anggota.

Sachrudin sebagai Ketua Askot PSSI Kota Tangerang hadir sebagai pihak terkait didampingi tim kuasa hukum dipimpin Gading Simanjuntak. Selain itu hadir pula, Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah bersama anggotanya.

Di sidang terbuka untuk umum ini CR yang juga mantan kepala Samsat Cikokol ini, memberikan kuasa kepada kuasa  hukum Tim pemenangan Faldo dan Fadlin yakni, Syafril Elain RB, Nur Mawardi dan Abdul Syukur Yakub.

Salah satu kuasa Saripudin kepada pimpinan majelis mengatakan bahwa  tidak dapat menghadiri sidang lantaran sedang ada urusan keluarga.

“Pengadu (Saripudin), berarti orang yang mengalami dan mengetahui langsung kejadian itu. Itu artinya dia harus hadir menunjukkan itikad baiknya,” kata Gading saat persidangan berlangsung.

Bahkan, Gading membandingkan dengan kliennya yang saat ini sudah berstatus Wali Kota Tangerang periode 2025-2029, menunjukan itikad baiknya dengan hadir di persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis.

“Persidangan ini adalah sidang majelis dewan kehormatan. Penting atau tidak itu tergantung pengadu. Sidang itu harus melihat syarat formil dan unsur terpenuhi atau tidak. Dan nyatanya memang tidak terbukti tuduhan itu,” kata Gading.

Di hadapan majelis, Sachrudin sebagai pihak terkait memberikan penjelasan kepada pimpinan majelis bahwa.

“Tiket itu diberikan oleh manajemen Persikota, bukan kita beli. Tiket diberikan kepada saya sebagai Ketua Askot PSSI Kota Tangerang. Lalu, tket itu diberikan kepada anak-anak SSB (sekolah sepak bola) agar anak-anak yang sedang menimba ilmu sepakbola di SSB, mendapatkan pengetahuan cara bermain sepakbola dengan menonton laga Liga2 dan menambah semangat mereka dalam menimba ilmu sepakbola,”  kata Sachrudin.

Selain itu ia juga memaparkan usia anak-anak sekolah SSB itu berusia 5-15 tahun.  Jumlahnya ada 55 SSB yang ada di Kota Tangerang.

Ditemui usai persidangan, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah  mengatakan dengan kejadian ini pihaknya akan lebih introspeksi diri. Namun ia berharap majelis  kehormatan dapat memberikan putusan yang adil dengan menolak aduan Saripudin bersama timnya.

“Kami meminta majelis kehormatan menolak aduan tersebut. Dan selanjutnya merehabilitasi semua nama baik Bawaslu kota Tangerang,” ujar Komarullah kepada awalk media usai menajalani persidangan.

Digelarnya sidang kode etik DKPP ini baru masuk tahap mendengarkan dan mencatat hasil keterangan para pihak terkait. Lalu Ketua majelis, I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi, menginformasikan kepada pihak pengadu dan teradu, serta pihak terkait bahwa putusan sidang akan disampaikan paling lambat dua hari pasca sidang etik DKPP-RI Provinsi Banten tersebut digelar.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Sumanegara
Reporter