Infotangerang.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga orang hakim yang bebaskan Ronald Tannur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

“Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.

Terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.
Terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.

Febrie belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) yang divonis bebas pada Juli 2024 lalu.

Kemudian vonis tersebut menuai reaksi publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan dan terbukti melanggar kode etik berat.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor