infotangerang.net – Dampak Pandemi Virus Corona atau Covid-19 semakin meluas, kali ini sebanyak 100 Perusahan akan merumahkan kariyawan nya.

Akibatnya Sebanyak 30ribu Kariyawan akan terdampak kebijakan pengurangan pekerja atau Dirumahkan.

Menanggapi hal tersebut Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengatakan tidak mempermasalakan kebijakan tersebut selama untuk keselamatan para pekerjanya.

Ketua Bidang Sosial Politik SPN Banten, Saukani mengungkapkan, ada beberapa pandangan terhadap para buruh dimana mereka menilai buruh sebagai manusia yang tidak akan terpapar Virus Covid-19.

“Artinya, kalau membuat peraturan, ketika diberlakukan kewaspadaan untuk penyelamatan jiwa, maka harus semua, bukan hanya ASN,” kata Saukani, saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).

Meski dirumahkan dia meminta perusahaan tetap membayar Hak Para pekerja yang dirumahkan karena mereka memiliki tanggungan untuk menafkahi keluarganya.

Kemudian, kebijakan perusahaan akan memotong sebesar 60-70 persen gaji karyawan di tengah situasi pandemi ini, menurut dia, membuat produksi industri berkurang dinilai wajar, asal harus ada kesepakatan dengan serikat buruh di perusahaan tersebut

“Pemerintah, sebagai pengawasan harus memastikan status dirumahkan sementara otomatis harus mendapat hak. Kalau diputus, kerjaan kalau kontraknya masih, ya, harus dibayarkan gitu,” katanya

ia juga berharap pemerintah jeli dalam membaca situasi jangan sampai kondisi ini malah menjadi momentum perusahaan-perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, menghadapi bulan suci ramadhan dan idul fitri.

Menurut dia, selama ini tanpa situasi pandemi sudah menjadi langganan bulan ramadhan perusahaan itu mengurangi kontrak. “Mengeluarkan karyawan yang memang sudah dianggap sepuh dan sebagainya,” Ujarnya.

Disampaikan Saukani, berdasarkan laporan yang masuk ke SPN sudah ada sekitar 2.500 karyawan dibeberapa perusahaan di Banten telah dirumahkan. Sebanyak 2. 000 karyawan di wilayah Tangerang dan 500 karyawan lainnya di daerah Kabupaten Lebak.

“Kami, sudah laporkan ke pihak Disnaker supaya diawasi supaya jelas dirumahkan atau PHK. Kalau PHK pemerintah harus memastikan mendapatkan haknya, kalau dirumahkan mendapatkan haknya juga,” tutupnya. (map)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow