INFOTANGERANG.ID – Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line jurusan Tanah Abang-Rangkasbitung dilempar batu oleh orang tak dikenal pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 12.15 WIB.
Akibat aksi pelemparan batu tersebut, kaca depan kabin kereta pecah.
Saat itu Commuter Line dengan nomor 1674 itu sedang melaju tepat di KM 76+5 antara Stasiun Citeras-Rangkasbitung.
KAI Commuter langsung menerjunkan petugas untuk mencari pelaku di lokasi tenpat terjadinya pelemparan batu.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus mengungkapkan sejumlah petugas melakukan penyisiran dan mencari informasi mengenai pelaku pelemparan dari warga setempat.
Dari penyisiran tersebut, petugas belum menemukan orang yang dicurigai melakukan pelemparan.
Diduga pelaku langsung kabur setelah melakukan aksi pelemparan batu.
Hingga saat ini, KAI telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut serta menindaklanjuti proses hukumnya.
Menurut Joni, pelaku pelemparan batu ke arah kereta api bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Selain itu, tindakan merusak atau mengganggu operasional perkeretaapian merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dilarang melakukan tindakan yang menghilangkan, merusak, atau menyebabkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian.
