Aktor Bollywood Jadi Tersangka, Selundupkan Satwa Langka di Bandara Soetta

Aktor Bollywood, Raama Mehra (56) ditetapkan menjadi tersangka usai menyelundupkan satwa langka di Bandara Soetta, Tangerang. Senin 1 Juli 2024

Infotangerang.id- Aktor Bollywood jadi tersangka usai menyelundupkan satwa langka di Bandara Soekarno-Hatta. Raama Mehra (56) diamankan pada Senin 1 Juli 2024 saat hendak melakukan perjalanan pulang kembali ke India.

Kepala Kantor Bea-Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan awalnya, petugas mencurigai hasil citra X-ray sebuah koper yang tercatat sebagai bagasi pesawat Indigo Air dengan nomor penerbangan 6E-1602 tujuan Mumbai, India.

“Atas kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang sudah berada di boarding room untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya,” ujar Kepala Kantor Bea-Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, kepada wartawan di kantornya, Tangerang, pada Kamis 4 Juli 2024.

Terdapat Dua Cenderawasih dan Seekor Berang-berang Cakar Kecil Albino

Petugas Bea-Cukai dan aviation security (avsec) kemudian membuka koper tersebut dengan disaksikan oleh Raama, dan didapati dua ekor burung cenderawasih dan seekor berang-berang.

“Didapati satu ekor burung cenderawasih kuning-kecil (Paradisaea minor), 1 ekor burung cenderawasih botak Papua, dan 1 ekor berang-berang cakar kecil albino pada koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak-anak, yaitu dengan modus dicampur dengan barang-barang yang lain,” paparnya.

Ketiga Satwa Langka dalam Kondisi Setengah Sadar

Kasi Intel II Bea Cukai Soetta Martin mengatakan ketiga satwa itu dalam kondisi setengah sadar ketika ditemukan dalam koper.

“Iya (masih sadar), kondisinya nggak mati, dugaan kita dalam kondisi setengah dibius, bukan bius total,” kata Martin.

Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Screenshot 2024 07 05 162526

Ketiga satwa langka itu kini dalam penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Tampak dua burung dan satu berang-berang albino yang ditampilkan masih hidup.

Plh Kepala Seksi Konservasi Wilayah 2 BKSDA Adam Mustofa mengatakan burung cenderawasih termasuk satwa yang dilindungi. Cenderawasih tak bisa dipelihara sembarangan.

“Burung cenderawasih masih jadi satwa langka yang harus izin presiden perizinannya, itu sama status langkanya seperti komodo, harimau Sumatera, badak, owa. Jadi memang sudah langka sekali karena dibilang langka, penangkarannya sulit, direkayasa genetik sulit sekali, tingkat stresnya pun tinggi,” ujar Ada Mustofa.

Adam melanjutkan, saat ini cenderawasih dan berang-berang dalam kondisi sehat. Pihaknya sudah memeriksa langsung kesehatan hewan tersebut.

“Sudah, tim dari PPS Tegal Alur kondisinya sehat, makanya tadi tidak boleh ada flash karena tingkat stres tinggi dan sementara kita titip rawat di rehabilitasi di PPS Tegal Alur, nanti seumpama ada plot translokasi pelepasliaran, kami akan koordinasi tim penyidik apakah perlu perizinan dari Kejaksaan,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow