INFOTANGERANG.ID- Simak cara alternatif cek penerima BSU Juni 2025 sebesar Rp600 ribu apabila situs BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dibuka.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025 dengan nominal sebesar Rp600 ribu.
Bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja aktif yang memenuhi kriteria tertentu.
Namun, banyak masyarakat mengeluhkan sulitnya mengakses laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status penerimaan BSU Juni 2025.
Meski demikian, tak perlu khawatir. Pemerintah telah menyiapkan berbagai jalur alternatif yang bisa digunakan oleh calon penerima untuk mengecek status bantuan subsidi upah mereka.
Bagi Anda yang mengalami kendala dalam mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini tiga cara alternatif yang bisa digunakan untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU Juni 2025
Cara Alternatif Cek Penerima BSU Juni 2025 Rp600 Ribu
Salah satu alternatif paling disarankan adalah menggunakan situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
Situs ini juga terintegrasi langsung dengan data penerima BSU dan dapat menjadi solusi ketika laman BPJS mengalami gangguan.
1. Langkah-langkah cek BSU 2025 via Kemnaker:
- Kunjungi laman resmi kemnaker.go.id
- Login atau daftar akun terlebih dahulu dengan memasukkan NIK, email, dan password
- Setelah masuk, lengkapi profil termasuk data pekerjaan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda
- Setelah selesai, Anda akan masuk ke halaman dashboard
- Di sana, Anda bisa melihat notifikasi atau informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU Juni 2025
- Pastikan semua data diisi dengan benar untuk memperbesar peluang lolos verifikasi.
Cara kedua untuk memantau apakah Anda menjadi penerima BSU Juni 2025 adalah dengan memantau aplikasi mobile banking dari bank yang menjadi penyalur resmi BSU.
Jika Anda telah lolos verifikasi sebagai penerima, maka dana akan langsung ditransfer ke rekening bank yang sudah terdaftar.
Bank penyalur resmi bansos BSU 2025 meliputi:
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank Mandiri
- Bank BTN
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
2. Langkah pengecekan dana BSU 2025 di bank penyalur:
- Buka aplikasi mobile banking dari bank Anda
- Login seperti biasa
- Masuk ke menu mutasi rekening atau riwayat transaksi
- Periksa apakah ada dana masuk sebesar Rp600.000 dari sumber yang bertuliskan “Pemerintah” atau “Subsidi Upah”.
Alternatif ketiga cek penerima BSU Juni 2025 adalah menggunakan aplikasi Pospay, yang dikembangkan oleh Pos Indonesia.
Aplikasi ini juga mendukung distribusi berbagai program bantuan pemerintah, termasuk BSU.
3. Langkah pengecekan BSU 205 lewat Pospay:
- Download aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi akun dengan memasukkan data identitas sesuai KTP
- Setelah berhasil masuk, pantau notifikasi di aplikasi. Jika Anda termasuk penerima, akan muncul pemberitahuan terkait pencairan dana
- Anda juga dapat langsung mencairkan dana BSU melalui kantor pos jika sistem sudah terhubung dengan akun Pospay Anda.
Syarat Umum Penerima BSU Juni 2025
Sebelum melakukan pengecekan, penting untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam kriteria penerima BSU. Berikut syarat utama yang telah ditetapkan pemerintah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan status penerima upah per 30 April 2025
3. Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Jika Anda memenuhi semua kriteria di atas, besar kemungkinan Anda masuk dalam daftar penerima BSU.
Namun, tetap harus menunggu hasil verifikasi resmi dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Walaupun terjadi kendala teknis pada situs BSU BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memastikan bahwa proses pencairan BSU akan tetap berjalan sesuai jadwal.
Kolaborasi antara Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan bank-bank penyalur membuat proses penyaluran bantuan menjadi lebih terintegrasi dan efisien.
Masyarakat diimbau untuk tidak panik, serta terus memantau informasi resmi dari kanal resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun bank terkait.
