PANDEGLANG – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawasi proses yang dijalani RA, 13 tahun, anak pelaku penusukan Menkopolhukam Wiranto yakni Syarial Alamsyah alias Abu Rara dan sang istri FD.⁣

Berdasarkan keterangan Suriyah, 47 tahun–tetangga Abu Rara, RA turut dibawa polisi pada saat kedua orang tuanya ditangkap di depan kontrakan mereka RT 04/01 Kampung Sawah Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/11) kemarin.⁣
⁣⁣⁣⁣
Selain mengawasi proses RA di kepolisian, KPAI juga akan mencari tahu apakah RA terpapar jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi atau tidak. Sebab. hal tersebut akan menentukan langkah-langkah penanganan terhadap RA di kemudian hari.⁣

pemerintah daerah dan lembaga negara termasuk polisi berkewajiban memberikan perlindungan khusus terhadap anak tersebut. Perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.⁣

Pada Pasal 69B, dijelaskan perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme dilakukan melalui upaya: edukasi tentang pendidikan, ideologi dan nilai nasionalisme, konseling tentang bahaya terorisme, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.⁣

Dia pun mengatakan KPAI akan melakukan pengawasan kepada kepolisian “Tentunya, ketika anak ini masuk kedalam perlindungan khusus, tentu hak-hak anak dan hak korban jaringan terorisme ini tentu harus dipenuhi,” ujarnya.⁣

Kedua, hak-hak pendidikannya harus tetap berjalan. “Termasuk misalnya tidak boleh memviralkan foto atau vidio anak itu, karena stigmatisasi pada anak itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Menurut Jasra, KPAI dalam waktu dekat akan segera menemui RA. Namun, sebelum itu ia akan berkoordinasi dengan komisioner-komisioner di KPAI lainnya terkait langkah-langkah yang harus dilakukan tentang pengawasan terhadap RA

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow