PANDEGLANG – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawasi proses yang dijalani RA, 13 tahun, anak pelaku penusukan Menkopolhukam Wiranto yakni Syarial Alamsyah alias Abu Rara dan sang istri FD.⁣
⁣
Berdasarkan keterangan Suriyah, 47 tahun–tetangga Abu Rara, RA turut dibawa polisi pada saat kedua orang tuanya ditangkap di depan kontrakan mereka RT 04/01 Kampung Sawah Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/11) kemarin.⁣
⁣⁣⁣⁣
Selain mengawasi proses RA di kepolisian, KPAI juga akan mencari tahu apakah RA terpapar jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi atau tidak. Sebab. hal tersebut akan menentukan langkah-langkah penanganan terhadap RA di kemudian hari.⁣
⁣
pemerintah daerah dan lembaga negara termasuk polisi berkewajiban memberikan perlindungan khusus terhadap anak tersebut. Perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.⁣
⁣
Pada Pasal 69B, dijelaskan perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme dilakukan melalui upaya: edukasi tentang pendidikan, ideologi dan nilai nasionalisme, konseling tentang bahaya terorisme, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.⁣
⁣
Dia pun mengatakan KPAI akan melakukan pengawasan kepada kepolisian “Tentunya, ketika anak ini masuk kedalam perlindungan khusus, tentu hak-hak anak dan hak korban jaringan terorisme ini tentu harus dipenuhi,” ujarnya.⁣
⁣
Kedua, hak-hak pendidikannya harus tetap berjalan. “Termasuk misalnya tidak boleh memviralkan foto atau vidio anak itu, karena stigmatisasi pada anak itu tidak dibenarkan,” ujarnya.
⁣
Menurut Jasra, KPAI dalam waktu dekat akan segera menemui RA. Namun, sebelum itu ia akan berkoordinasi dengan komisioner-komisioner di KPAI lainnya terkait langkah-langkah yang harus dilakukan tentang pengawasan terhadap RA