Jakarta – Orang tua dari salah satu murid di SMA Gonzaga, Jakarta Selatan menggugat Guru, karena anaknya tidak naik kelas. Ibu dari siswa, Yustina menggugat guru, Kepala Sekolah hingga Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasi oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel),

perkara itu mengantongi nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Yustina menggugat beberapa pihak seperti Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto. Selain itu, ikt digugat pula Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.

Bukan hanya itu, yustina juga menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

“Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Menyatakan anak Penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga,” demikian isi perkara gugatan tersebut.

Karena merasa dirugikan anak nya tidak naik kelas, Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.

“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat,” tuntutnya.

Sementara itu Sidang pertama sudah digelar pada Senin (28/10) kemarin. Namun Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan lagi 2 pekan ke depan. (map)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow