Infotangerang.id- Meita Irianty, pemilik daycare di Depok yang menganiaya balita MK (2) ditetapkan sebagai tersangka usai sang dilaporkan pada Rabu, 31 Juli 2024.
Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana mengatakan, penangkapan pemilik daycare Wensen ini usai naik penyidikan pada Rabu, 31 Juli 2024 sore.
Polisi juga memeriksa empat orang saksi dan mengantongi tiga video rekaman circuit closed television (CCTV) berisi aksi penganiayaan tersebut.
“Kita sudah memeriksa empat orang saksi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga. Yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini,” tambahnya.
Lalu tersangka ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok.
Sebelumnya, dalam rekaman CCTV, terlihat tersangka sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.
Rekaman CCTV menunjukkan data rekaman diambil 10 Juni 2024, pukul 09.02 WIB. Tak berselang lama, seseorang yang diduga Meita Irianty masuk ke ruangan. MK langsung memeluk kaki kiri Meita sambil menangis histeris.
Tanpa sebab pasti, Meita langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh. Tak berselang lama, Meita meninggalkan MK bersama satu bocah di dalam ruangan tersebut.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar