INFOTANGERANG.ID- Pertanyaan seputar “apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi di Desember 2025?” belakangan ramai beredar di media sosial hingga grup percakapan para pekerja.

Harapan akan adanya bantuan tambahan di akhir tahun muncul seiring tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian buruh dan karyawan.

Namun, bagaimana fakta sebenarnya pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan menurut kebijakan pemerintah?

Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Resmi Hanya Sekali

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hanya disalurkan satu kali.

Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, total bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000, yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, masing-masing Rp300.000 per bulan.

Penyaluran BSU tersebut telah dilakukan pada periode Juni hingga Juli 2025.

Hingga 16 Desember 2025, belum ada kebijakan lanjutan terkait pencairan tahap kedua maupun bantuan tambahan di bulan Desember.

Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara tegas menyatakan bahwa BSU tahap dua tidak ada.

Kenapa BSU BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dicairkan Lagi di Akhir Tahun?

BSU dirancang sebagai stimulus ekonomi bersifat sementara, khusus bagi pekerja berpenghasilan rendah yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini tidak bersifat rutin atau berulang setiap bulan.

Artinya, setelah periode pencairan selesai, BSU tidak otomatis dilanjutkan, kecuali ada kebijakan baru yang diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Sampai saat ini, belum ada pengumuman tersebut.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah percaya rumor atau unggahan yang beredar di media sosial.

Informasi valid hanya akan disampaikan melalui situs resmi Kemnaker atau kanal komunikasi pemerintah.

Cara Cek Status Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025

Meski tidak ada pencairan tambahan, pekerja tetap bisa mengecek apakah dirinya sempat terdaftar sebagai penerima BSU 2025.

1. Melalui Situs Resmi Kemnaker

  • Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan NIK dan kode CAPTCHA
  • Klik Cek Status
  • Sistem akan menampilkan hasil verifikasi penerima

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
  • Pilih menu BSU atau cek notifikasi bantuan
  • Status penerima akan muncul secara otomatis

Kedua cara ini memungkinkan pekerja melakukan pengecekan mandiri tanpa perlu datang ke kantor terkait.

Syarat Utama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Agar lebih jelas, berikut kriteria penerima BSU 2025 yang ditetapkan pemerintah:

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada periode tertentu
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • WNI dengan NIK yang valid
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH

Jika seluruh syarat terpenuhi tetapi tidak tercatat sebagai penerima, kemungkinan data belum terverifikasi atau belum masuk dalam basis data saat proses penyaluran dilakukan.

Sampai pertengahan Desember 2025, BSU BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak cair lagi.

Penyaluran resmi hanya dilakukan satu kali pada pertengahan tahun, dan belum ada kebijakan baru terkait bantuan tambahan di akhir tahun.

Meski demikian, pekerja tetap disarankan untuk mengecek status penerimaan BSU melalui kanal resmi Kemnaker dan aplikasi JMO guna memastikan hak yang mungkin belum terdata.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter