Infotangerang.id- Apakah kartu E-Toll bisa kadaluarsa? Perlu diketahui, kartu e-toll pada dasarnya bisa saja expired atau kadaluarsa.
Namun saldo e-Toll tidak akan hilang meskipun masa berlaku kartu e-toll sudah habis.
Masa berlaku masa berlaku kartu tol elektronik atau e-toll yakni, memperhitungkan waktu berkendara dan waktu istirahat pengguna jalan tol yaitu 1,5 hinga 2 kali waktu berkendara normal.
Sedangkan, khusus untuk tol dengan sistem transaksi tertutup terintegrasi, batas waktu maksimal menyesuaikan dengan kecepatan rata-rata kendaraan dengan jarak atau panjang tol.
Batas E-Toll Tergantung Kecepatan Rata-rata Kendaraan dan Jarak atau Panjang Tol
Namun khusus jalan tol dengan sistem penutupan terintegrasi (seperti Tol Trans Sumatera dan Transportasi Jawa), batas waktu tempuhnya tergantung pada kecepatan rata-rata kendaraan dan jarak atau panjang jalan tol.
Kartu e-Toll yang expired merupakan bentuk pengendalian transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga berdasarkan evaluasi waktu pengendara yang menggunakan jalan tol.
Hal ini dilakukan agar tercipta kualitas pengelolaan pendapatan tol zero loss dan aman.
Adapun, kartu expired tidak menyebabkan saldo e-Toll hangus. Saldo kartu e-Toll akan tetap terpotong sesuai dengan tarif asal gerbang dan tujuan, tetapi gerbang tidak terbuka.
Kadaluarsa E-Toll Biasanta 5 Tahun Sejak Tanggal Diterbitkan
Sementara itu, E-Toll mempunyai tanggal kadaluarsa kartu, biasanya tercetak di bagian belakang kartu.
Masa berlaku e-Toll Card biasanya 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah kartu habis masa berlakunya, pengguna harus menukarkannya dengan kartu baru.