Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji untuk Tapera. Ini Alasannya

Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji untuk Tapera

Infotangerang.id- Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK) menolak pengenaan pemotongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sebesar 3 persen.

Presiden ASPEK Mirah Sumirat mengatakan, saat ini para pekerja atau buruh masih tertekan dengan upah murah dan harga pangan yang terbilang masih tinggi.

Sehingga adanya pemotongan gaji karyawan untuk iuran Tapera dinilai hanya menambah beban para pekerja.

“Kami juga bingung pemerintah mengeluarkan itu tanpa sepengetahuan stakeholder terkait. Membuat keputusan yang justru membebankan pekerja/buruh, keputusan membebankan buruh dan tidak melibatkan buruh, ini kan aneh,” tegas Mirah.

Menurutnya, pemotongan gaji untuk iuran Tapera tidak tepat karena hanya membuat pekerja kelas menengah makin terjepit.

“Batalkan, harusnya pemerintah sibuk memberikan subsidi lagi kepada pekerja atau buruh, bukan memeras uang buruh. Pekerjanya kan kelas menangah di mana mereka kejepit banget,” tandasnya.

Tapera Dinilai Duplikasi Program Sebelumnya

Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani menegaskan, bahwa pihaknya menolak dengann tegas kebijakan pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Sejak munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, APINDO dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. APINDO telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan APINDO, serikat buruh/pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh,” jelasnya.

PP Nomor 21 Tahun 2024 dinilai sebagai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)/BPJS Ketenagakerjaan.

“APINDO pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengana adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, tambahan beban bagi pekerja (2,5 persen) dan pemberi kerja (0,5 persen) dari gaji, tidak diperlukan. Karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Shinta.

Optimalkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Pihaknya menilai pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, sesuai aturan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen atau Rp 138 triliun dan aset JHT Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja.

“Dana MLT yang tersedia pun sangat besar, namun sangat sedikit pemanfaatan,” lanjutnya.

Saat ini beban pungutan yang ditanggung pelaku usaha sudah mencapai angka 18,22 – 19,74 persen dari penghasilan kerja dengan rincian, yakni program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1999, meliputi JHT (3,7 persen), Jaminan Kematian (0,3 persen), Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24-1,74%), Jaminan Pensiun (2 persen).

Kemudian program Jaminan Sosial Kesehatan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004, yakni sebesar 4 persen. Ditambah lagi program Cadangan Pesangon sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 24 Tahun 2004 sebesar 8 persen.

“Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar. Oleh sebab itu, APINDO terus mendorong penambahan manfaat program MLT atau BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera,” tandasnya.

Apabila pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera, pihaknya berharap diterapkan terlebih dulu dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI, Polri untuk manfaat yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.

“Jika hasil evaluasi sudah bagus dalam hal pengelolaan, maka selanjutnya dikaji untuk memperluas cakupan tersebut ke sektor swasta,” tambah Shinta.

Di sisi lain, ia memastikan bahwa APINDO telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan pekerja, diantaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek,” pungkas Shinta.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow