INFOTANGERANG.ID– Buntut dari kecelakaan lalu lintas truk tanah di Kosambi Tangerang yang menyebabkan penghentian aktivitas kendaraan truk tanah sumbu 3 atau lebih telah berakhir pada Kamis, 14 November 2024 lalu.
Namun, Kapolres Metro Tangerang Kota meminta para sopir truk untuk mematuhi jam operasional yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 22.00-05.00 WIB.
Pengoperasian truk tanah di Tangerang diatur berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022.
Sopir Truk Tanah di Tangerang Harus Memenuhi 5 Persyaratan Administrasi
Selain pembatasan waktu operasional, pengemudi truk tanah yang beraktivitas di wilayah Tangerang diwajibkan memenuhi lima persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Kelima persyaratan tersebut meliputi:
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan.
2. Sura Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
3. Kartu Inspeksi Kendaraan (KIR) yang membuktikan kelayakan kendaraan untuk beroperasi di jalan.
4. Surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang.
5. Surat penugasan resmi dari perusahaan angkutan yang menunjuk pengemudi sebagai operator kendaraan tersebut.
Melansir dari laman Kompas.com pada Senin, 18 November 2024, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan bahwa kelima persyaratan tersebut wajib dimiliki oleh setiap sopir truk tanah yang melintas di wilayah Tangerang Raya.
Apabila sopir tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tersebut, mereka akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Sanksi yang diberikan meliputi tilang, perintah untuk putar balik, atau bahkan penahanan kendaraan.
Selain itu, pengawasan terus dilakukan melalui delapan pos pantau gabungan yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.
Zain menjelaskan bahwa pihaknya melarang sopir truk tanah untuk berkendara secara konvoi dan akan melakukan pemeriksaan urine secara acak guna memastikan pengemudi tidak dalam pengaruh narkoba.
Zain turut mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada saat melintas di waktu operasional truk tanah serta senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.
“Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tidak ada ruang yang cukup. Gunakan helm dan patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Zain dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Kompas.com.
Zain juga turut meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada truk tanah yang meresahkan.
Misalnya saja truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional, kebut-kebutan, atau konvoi.
Masyarakat bisa langsung mmelaporkan tindakan tersebut ke Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota.