Awal Tahun 2024, Pemkab Tangerang Tidak Lagi Pungut Retribusi KIR, Izin Trayek dan Terminal

Awal Tahun 2024 ini, Pemkab Tangerang tidak lagi memungut retribusi KIR, Trayek dan Terminal. (foto dok. humas)

Infotangerang.id – Mulai awal tahun 2024 ini, Pememerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub), tidak lagi memungut retribusi KIR atau pengujian kelayakan kendaraan bermotor.

Selain penghapusan retribusi uji KIR, ada juga beberapa obyek retribusi yang tidak lagi dipungut biayanya. Seperti izin trayek angkutan umum, dan retribusi kawasan terminal.

“Terkait penghapusan Retribusi KIR sudah mulai diberlakukan (Selasa, 2/1/2024). Jadi KIR sudah tidak lagi dipungut retribusi,” kata Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, seperti dikutip dari laman tangerangkab.go.id.

Ia juga lebih rinci menjelaskan, bahwa kebijakan penghapusan retribusi KIR tersebut sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.

Isinya tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dan Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Jadi, objek retribusi dari KIR, izin trayek dan retribusi terminal, tidak lagi masuk dalam target pendapatan Dishub,”ungkap Ahmad Taufik.

Berdasarkan data Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang tahun 2023, hasil pendapatan dari uji KIR mencapai Rp7,7 miliar.

Jumlah tersebut melampaui target pemasukan retribusi KIR 2023 yang telah ditetapkan sebesar Rp5 miliar. (rls/ASN)