INFOTANGERANG.ID- Hukum tabur bunga saat ziarah kubur kerap dipertanyakan oleh masyarakat.
Ziarah makam pun menjadi tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia menjelang datangnya Ramadhan. Selain membaca doa, orang-orang Indonesia juga menabur bunga sebelum meninggalkan makam.
Hukum tabur bunga saat ziarah kubur dalam Islam sunnah, dan tradisi ini didasarkan pada peristiwa Rasulullah SAW yang meletakkan dahan hijau di atas kuburan.
Dalam Islam, sebenarnya menabur bunga ketika ziarah kubur bukanlah sebuah anjuran. Bahkan dalilnya tidak ditemukan dalam Al-Qur’an maupun hadits.
Bagaimana Hukum Tabur Bunga saat Ziarah Kubur?
Terdapat riwayat sahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah meletakkan dahan yang masih basah di atas kuburan.
Hal yang dikerjakan Rasulullah SAW ini dimaknai sebagai cara untuk meringankan siksa kubur penghuni makam
Melansir laman NU Online, berikut riwayat sahihnya sebagaimana mengutip kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhayli,
وَالدّليل مَا وردَ فِي الحدِيث الصّحِيح مِنْ وَضْعِه عليْه الصّلاة والسّلام الجَريدَة الخضْراء، بعْدَ شقِّها نِصفَين علَى القبْرين اللذَين يُعذَّبان، وتعليْله بالتّخْفيف عنهُما ما لمْ ييبسا أي يخفف عنهما ببركَة تسبيحِهما؛ إذ هُو أكمَل مِن تسبيح اليَابس، لِما في الأخضرِ مِن نوع حيَاة
Artinya: “Dalilnya adalah riwayat dalam hadis sahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah meletakkan dahan hijau yang segar setelah membelahnya menjadi dua bagian di atas dua makam yang ahli kuburnya sedang disiksa.
Tujuan peletakan dahan basah ini adalah meringankan siksa keduanya, selagi kedua dahan itu belum kering, yaitu diringankan keduanya dengan berkah tasbih kedua dahan tersebut. Pasalnya, tasbih dahan basah lebih sempurna daripada tasbih dahan kering karena hijau segar mengandung daya hidup.”
(Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: tt], cetakan keempat, juz II, halaman 672).
Menurut Syariat Islam karya KH. Muhammad Hanif Muslih Lc, dijelaskan bahwa menabur bunga yang dibenarkan adalah di atas kubur, bukan di jalan menuju ke pemakaman.
Jenis Tanaman yang Diperbolehkan untuk Ziarah Kubur
Selain bunga juga semua tanaman atau tumbuh-tumbuhan diperbolehkan, tetapi hindari tanaman besar yang dapat merusak kubur. Tanaman besar dikhawatirkan akan merusak jasad seseorang yang ada di makam.
Tidak semua bunga digunakan untuk ziarah kubur, terutama bunga untuk ditaburkan. Pilihan jenis bunga antara lain, kenanga, melati, mawar merah, mawar putih, melati gambir, dan sedap malam.
Bunga-bunga ini disebut ‘kembang tujuh rupa’ dan memang memancarkan aroma wangi.
