INFOTANGERANG.ID- Pemateri Pengajian MUI Tangsel Sirojudin Mukhtar, mengungkapkan pandangan fikih yang jarang dibahas, yakni hukum wudhu saat bencana saat Kajian Kitab Kuning MUI Kota Tangsel yang digelar di Islamic Center Baiturrahmi BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu 17 Desember 2025.

Menurutnya, wudhu dapat berstatus haram dalam kondisi tertentu, khususnya saat terjadi bencana alam yang menyebabkan keterbatasan air bersih.

Dalam kajiannya yang membahas kitab At-Taqrirorutssadidah, Sirojudin menegaskan bahwa wudhu saat bencana dalam hukum Islam memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar manusia dibandingkan penggunaan air untuk bersuci.

Hukum Wudhu Saat Bencana Bisa Menjadi Haram

“Dalam kondisi bencana, ketika air sangat dibutuhkan untuk minum dan memasak, penggunaan air berlebihan untuk wudhu. bahkan hingga membasuh tiga kali pada setiap anggota, bisa menjadikan wudhunya haram,” jelasnya di hadapan jemaah.

Menurutnya, Islam mengenal hirarki kebutuhan, di mana menjaga kelangsungan hidup menjadi prioritas utama. Ia mengingatkan agar umat tidak terjebak pada praktik ibadah yang mengabaikan kondisi darurat.

Sirojudin bahkan menyebut adanya istilah fikih ekstrem, yakni pandangan yang memaksakan praktik bersuci tanpa mempertimbangkan kebutuhan dasar manusia, terutama saat air menjadi sumber yang sangat terbatas.

Ia juga memberikan contoh lain dalam kondisi darurat, seperti orang yang mengalami penyakit beser atau kencing tidak tertahan.

Dalam kondisi tersebut, seseorang tetap diperbolehkan berwudhu dan melaksanakan shalat dengan syarat tertentu.

“Orang yang mengalami beser tetap sah shalatnya karena ada uzur syar’i. Solusinya cukup menggunakan alat bantu agar tidak mengotori tempat shalat,” ujarnya.

Sementara itu, pemateri lain, Al Mahdi Akbar, yang mengkaji kitab Bidayatul Mujtahid, mengajak jemaah untuk menjalankan ibadah berdasarkan rujukan keilmuan yang jelas.

Kitab karya Imam Al-Ghazali tersebut, menurutnya, menjadi panduan penting dalam meniti jalan mendapatkan hidayah Allah SWT.

Ia menjelaskan bahwa kitab tersebut membahas tata cara menjalani kehidupan sehari-hari secara menyeluruh, mulai dari bangun tidur, bersuci, menjauhi maksiat, hingga membangun hubungan sosial antar sesama manusia.

Antusiasme jemaah terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, mulai dari persoalan ibadah dalam kondisi musibah, tata cara shalat saat perjalanan, hingga hal-hal sederhana dalam praktik ibadah harian.

Pengajian kali ini sekaligus menjadi penutup rangkaian kajian MUI Kota Tangsel sepanjang tahun 2025. Meski demikian, para jemaah berharap kegiatan serupa dapat kembali digelar pada tahun mendatang.

Harapan tersebut disampaikan secara serempak ketika Sekretaris MUI Kota Tangsel, KH Abdul Rojak, menanyakan kelanjutan program pengajian di tahun 2026.

“Apakah pengajian ini dilanjutkan tahun depan?” tanyanya kepada ratusan jemaah yang hadir, yang langsung dijawab kompak dengan seruan, “Lanjut.”

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter