INFOTANGERANG.IDBansos BPNT dan PKH untuk tahun 2024 terancam kehilangan hak mereka untuk bantuan sosial.

Pemerintah mempertegas aturan terkait penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahun 2024.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mematuhi aturan terkait Bansos BPNT dan PKH berisiko kehilangan hak atas bantuan sosial, sesuai dengan Permensos Nomor 1 Tahun 2018.

KPM dalam tiga kategori utama memiliki kewajiban sebagai berikut:

1. Ibu hamil wajib menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk.

2. Pelajar diwajibkan aktif mengikuti kegiatan belajar di lembaga pendidikan.

3. Lansia harus berpartisipasi dalam program kesejahteraan sosial yang diselenggarakan pemerintah.

daftar dtks 2024

Selain pelanggaran aturan, bansos BPNT dan PKH dapat dihentikan karena beberapa faktor lain.

KPM bisa kehilangan bantuan jika:

1. Mengajukan pengunduran diri secara sukarela (graduasi) atau tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Mengalami perubahan data kependudukan, seperti pindah tempat tinggal, perubahan susunan kartu keluarga, atau meninggalnya anggota KPM.

3. Tidak memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data penerima bantuan.

Masyarakat yang ingin memeriksa status penerimaan bantuan PKH 2024 dapat melakukannya melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

Proses pengecekan dilakukan dengan menginput data sesuai KTP, memilih desa dan provinsi, serta mengisi kode verifikasi yang tersedia.

Kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk memahami dan mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan agar tetap dapat menikmati manfaat dari program bantuan sosial ini.

Cara Cek Siapa Penerima Bansos BPNT dan PKH 2024

Penerima manfaat dapat memeriksa statusnya melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan langkah berikut:

1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi informasi wilayah, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Masukkan nama penerima sesuai dengan e-KTP.

4. Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.

5. Klik tombol “Cari Data” untuk mengetahui status penerimaan Anda.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter