INFOTANGERANG.ID- Bansos PKH dan BPNT tahap II untuk masyarakat Indonesia akan mulai dicairkan pada akhir Mei 2025 ini.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dua program utama yang disalurkan tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pencairan bansos PKH dan BPNT ini diklaim oleh Andy Kurniawan, Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis, sudah siap disalurkan.
Lalu bagaimana cara untuk mengetahui pencairannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Panduan Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT di bulan Mei 2025.
Masyarakat bisa dengan mudah mengecek status sebagai penerima bansos PKH dan juga BPNT dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Adapun untuk pengecekkanya bisa dilakukan secara daring melalui dua cara berikut ini:
1. Lewat Situs Resmi Kemensos
- Buka situs: cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Isi nama lengkap sesuai e-KTP.
- Masukkan kode keamanan yang muncul.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan informasi: nama penerima, usia, jenis bansos, dan waktu pencairan berdasarkan data DTSEN.
2. Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store (khusus Android).
- Pilih opsi “Buat Akun Baru”.
- Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, alamat sesuai KTP, nomor handphone, serta email yang masih aktif.
- Buat kata sandi dan unggah foto e-KTP beserta swafoto sambil memegang e-KTP sebagai bagian dari proses verifikasi.
- Klik “Buat Akun Baru”.
- Tunggu verifikasi oleh Kemensos.
- Setelah akun aktif, login dan masukkan data untuk melihat status bansos.
Apa Itu Bansos PKH dan BPNT?
Sebagai informasi, PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang masuk ke dalam kategori prioritas.
Adapun besaran bansos PKH ini disesuaikan dengan kondisi keluarga, yakni:
- Siswa SD: Rp 225.000
- Siswa SMP: Rp 375.000
- Siswa SMA: Rp 500.000
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
- Ibu hamil, menyusui, anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000
Bantuan PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali melalui bank penyalur resmi.
Sementara untuk BPNT adalah bantuan khusus untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga miskin.
Penerima akan mendapatkan Rp200.000 per bulan, atau jika ditotal menjadi Rp600.000 setiap tiga bulan, yang kemudian bisa dibelanjakan di e-warung resmi.
Bansos 2025 Gunakan Data DTSEN yang Lebih Akurat
Penyaluran bansos 2025 kali ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN adalah data terpadu yang memuat informasi sosial dan ekonomi masyarakat, yang sudah disesuaikan dengan data kependudukan nasional.
Data ini disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dan diawasi oleh BPKP untuk menjamin keakuratan serta penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran.
