Infotangerang.net – Saat ini Galian tanah yang berada di kabupaten Tangerang semakin marak bertebaran dan meresahkan masyarakat.

Menurut Bambang Mardi kepala satuan polisi Pamong Praja (kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, seluruh galian tanah yang berada di kabupaten Tangerang itu ilegal.

Ia mengatakan akan segera melakukan penyegelan terhadap galian tanah ilegal yang sangat merugikan masyarakat tersebut.

“Kita sudah berkordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Satpol PP Provinsi Banten, bahwa di Kabupaten Tangerang ini tidak ada satupun galian yang legal,” ujar Bambang mardi kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Ia menjelaskan berdasarkan laporan yang telah diterima, galian tanah ilegal semakin banyak, dan berbahaya karna menyebabkan perubahan struktur tanah.

“Para camat sudah melaporkan galian-galian tipe c, kepada kami. Katanya semakin ke sini semakin meningkat, ” ujarnya.

Bambang mengaku dalam waktu dekat pihaknya telah merencanakan untuk melakukan penertiban galian ilegal yang berada di 8 titik diantaranya, Kecamatan cikupa, sukadiri, kresek, cisoka dan solear.

Pihaknya juga telah menyiapkan setidaknya 80 plang penyegelan untuk galian tanah tersebut.

“Saat ini sudah mempersiapkan 80 plang penyegelan yang khusus untuk galian tanah. Setiap titik akan dipasang beberapa plang,” jelasnya.

Selain itu bambang juga akan melakukan pengecekan secara detail terkait izin aktivitas galian tanah tersebut.

“Izin ini tidak cukup ke pihak Desa dan Kecamatan saja, yang jelas permohonan dari pemilik tanah, jumlah tanah yang diangkut berapa, diangkutnya kemana. Itu harus dijelaskan, karena itukan Sumber Daya Alam , sebenarnya tanah ini tidak boleh diperjual belikan,” tungkasnya. (map/k6)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow