Batas Usia Calon Peserta Didik Baru Tingkat Sekolah Dasar

InfoTangerang.id- Informasi ketentuan usia minimal bagi calon peserta didik baru tingkat Sekolah Dasar (SD) menurut Permendikbud No 1 Tahun 2021.

Peraturan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim tersebut memuat tentang penerimaan peserta didik baru pada tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Sesuai ketentuan di dalam Pasal 4 pada Permendikbud No 1 Tahun 2021, calon peserta didik yang masuk SD wajib memenuhi dua persyaratan berikut, antara lain:

  • Berusia 7 tahun atau
  • Minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan calon peserta didik yang berusia 7 tahun.

Namun calon peserta didik yang memiliki usia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan masuk SD, dengan persyaratan sebgai berikut:

  • Memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, atau
  • Kesiapan psikis.

Kedua persyaratan ini dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Demikian informasi mengenai syarat usia minimal calon peserta didik baru Tingkat SD sesuai ketentuan dari Nadiem Makarim.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow