Infotangerang.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang bersama Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya
berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 2.030 mililiter yang dibawa WNA Brazil.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan dilakukan terhadap
warga negara asing berinisial GPS saat ketibaanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, (01/01).
“Hasil joint investigation penyelundupan Narkotika melalui mekanisme importasi barang bawaan penumpang asal Berazil
dengan total barang bukti sebanyak 2.030 ml cairan mengandung narkotika golongan I jenis kokain dengan modus disembunyikan
pada botol kemasan peralatan mandi (false concealment),” kata Gatot dalam jumpa pers di Kantor Bea Cukai Soetta di Tangerang, Selasa (28/02/2023).
Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai
terhadap barang bawaan WNA berinisial GPS yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta
dengan nomor penerbangan QR-958 rute Rio De Jainero – Doha – Jakarta pada pukul 07.30 WIB.
“Dari barang bawaan berupa tas punggung, tas koper dan sebuah papan selancar.
Ketika dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas bertambah kuat karena GPS bersikap resisten dan cenderung agressif.
Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas kemudian mengarahkan GPS ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” katanya.
Selanjutnya, kata Gatot, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang,
petugas mendapati enam botol perlengkapan mandi yang berisikan berupa botol kemasan sabun mandi, shampoo, dan obat kumur.
“Semuanya berisi cairan dengan bau, warna, dan karakteristik yang serupa dan tidak seperti cairan perlengkapan mandi (toiletries) pada umumnya dengan berat netto 2.030 ml.
Atas isi dari botol tersebut kemudian dilakukan pengujian dengan alat deteksi yang didapati hasil negatif Narkotika dengan kandungan bahan kimia gliserol,” ujarnya.
“Karena petugas masih curiga, kemudian berinisiatif melakukan uji bakar atas cairan dari keenam botol.
Kemudian menghasilkan 2 lapisan berwarna bening dan putih. Hasil pengujian terhadap 2 lapisan tersebut menggunakan alat deteksi
dan uji laboratorium didapati hasil positif Narkotika golongan I jenis Kokain,” tambahnya.
Ia mengatakan, dari pengakuan pelaku pada saat pemeriksaan bahwa dirinya diminta untuk membawa kokain cair tersebut ke Indonesia
oleh jaringan Amerika Latin sampai Timur Tengah dan akan dihubungi setibanya di Indonesia.
“Atas temuan itu Bea Cukai Soekarno-Hatta pun langsung menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika Golongan I jenis Kokain dalam bentuk cair dengan berat netto 2.030 mililiter
dengan taksiran mampu menyelamatkan 10.150 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp21 miliar lebih
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata dia. (AZM/ASN)
1 Komentar