INFOTANGERANG.ID – Pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia semakin diperketat. Hal ini menyusul munculnya isu penyalahgunaan perangkat vape sebagai media untuk mengedarkan narkotika dan zat terlarang lainnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dikumpulkan hingga saat ini, belum ditemukan vape yang mengandung narkotika dengan pita cukai resmi.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Djaka Kusmartata, dalam Forum Group Discussion (FGD) mengenai Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL) yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 3 November 2026.

Dalam forum tersebut, Djaka menjelaskan bahwa keberadaan pita cukai resmi menjadi salah satu indikator bahwa produk vape telah memenuhi ketentuan perpajakan dan masuk dalam pengawasan pemerintah.

“Kalau yang diawasi oleh pemerintah itu pasti berpita cukai. Berdasarkan penelusuran dan informasi yang kami kumpulkan hingga hari ini, tidak ada penemuan vape berisi narkoba yang ditempeli pita cukai resmi. Artinya, vape yang mengandung narkotika itu beredar melalui jalur ilegal tersendiri,” ujar Djaka.

Dengan demikian, vape yang mengandung narkotika dan beredar di masyarakat diduga berasal dari jalur distribusi ilegal di luar rantai pengawasan resmi Bea Cukai.

Meski demikian, pita cukai tidak serta-merta menjadi jaminan bahwa suatu produk sepenuhnya bebas dari risiko kesehatan maupun kontaminasi. Pengawasan terhadap kualitas dan keamanan produk tetap diperlukan.

Bea Cukai Tinjau Proses Produksi dan Karakteristik Vape

Selain mengawasi peredaran produk, Bea Cukai juga melakukan peninjauan terhadap industri rokok elektrik, termasuk fasilitas manufaktur di sejumlah kawasan industri seperti Tangerang dan Padalarang.

Peninjauan tersebut bertujuan untuk memahami proses produksi, spesifikasi perangkat, hingga karakteristik cairan elektronik atau e-liquid yang digunakan pada vape.

Djaka menjelaskan, terdapat perbedaan karakteristik antara perangkat vape yang digunakan untuk memanaskan cairan nikotin legal dengan perangkat yang dirancang untuk mengolah cairan yang mengandung zat terlarang.

Berdasarkan kajian teknis yang disampaikan dalam forum tersebut, cairan nikotin yang diproduksi melalui jalur resmi umumnya menggunakan perangkat dengan inti kapas atau cotton core. Komponen ini memiliki tingkat kerapatan atau kepadatan tertentu.

Sementara itu, perangkat yang digunakan untuk cairan dengan kandungan zat terlarang dapat memiliki sistem berbeda, termasuk teknologi tertutup atau closed system dengan inti keramik (ceramic core).

Perbedaan karakteristik tersebut menjadi salah satu aspek yang dipelajari Bea Cukai untuk memahami perkembangan teknologi dan ekosistem industri rokok elektrik.

Namun, pengawasan tidak hanya dapat mengandalkan perbedaan komponen perangkat. Legalitas, kualitas, serta kandungan produk tetap perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang sesuai.

Pelaku Industri Vape Diminta Ikut Awasi Peredaran Produk Ilegal

Bea Cukai juga meminta para pelaku industri dan asosiasi pengusaha rokok elektrik untuk ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika.

Menurut DJBC, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses produksi, distribusi, hingga perdagangan perlu memiliki komitmen untuk menjaga industri tetap berjalan sesuai ketentuan.

Pelaku usaha diharapkan memperkuat pengawasan internal, terutama terhadap rantai pasok dan kegiatan operasional perusahaan.

Selain itu, kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) serta standar ISO sesuai ketentuan terkait, juga dinilai penting untuk membangun industri vape yang lebih tertib.

Kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha diharapkan dapat mempersempit peluang penyalahgunaan produk sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan rokok elektrik di Indonesia.

Masyarakat juga diimbau lebih memperhatikan asal-usul dan legalitas produk vape yang beredar di pasaran.

Bea Cukai Siapkan Sistem Pengawasan Vape Terintegrasi Mulai 2027

Untuk memperkuat pengawasan industri rokok elektrik, Bea Cukai menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya melalui penerapan Sistem Pengawasan Terintegrasi Barang Kena Cukai (SPTBKC) yang direncanakan mulai berjalan pada 2027.

Sistem tersebut nantinya akan dilengkapi mesin penghitung produksi otomatis yang ditempatkan langsung di fasilitas pabrikan.

Teknologi ini diharapkan dapat membantu pemerintah memantau jumlah produksi barang kena cukai secara lebih akurat dan transparan.

Dengan sistem pengawasan terintegrasi, Bea Cukai juga diharapkan dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan dalam proses produksi maupun distribusi produk rokok elektrik.

Selain itu, DJBC membuka peluang untuk mengusulkan pengetatan aturan impor bahan baku vape melalui mekanisme Larangan dan Pembatasan (Lartas).

Melalui rencana tersebut, impor bahan baku rokok elektrik berpotensi dibatasi hanya untuk pihak yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) resmi.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap bahan baku yang masuk ke Indonesia sekaligus mencegah penggunaannya di luar jalur distribusi yang telah ditetapkan.

Dengan begitu, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap produk vape yang sudah beredar di pasaran, tetapi juga dimulai dari proses pengadaan bahan baku hingga kegiatan produksi.

Pengawasan Vape Diperkuat untuk Lindungi Masyarakat

Penguatan pengawasan rokok elektrik merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat (community protector), mengendalikan konsumsi, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor barang kena cukai.

Dalam menghadapi perkembangan industri vape, pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi, transparansi produksi, dan pengawasan distribusi menjadi hal penting.

Pernyataan Bea Cukai dalam forum bersama Komisi Fatwa MUI tersebut juga menegaskan pentingnya membedakan produk yang memenuhi ketentuan resmi dengan produk ilegal yang berpotensi disalahgunakan.

Ke depannya, kerja sama antara pemerintah, asosiasi, pelaku industri, dan masyarakat diharapkan semakin kuat untuk mencegah peredaran vape ilegal maupun produk yang mengandung zat berbahaya.

Melalui pengawasan yang lebih terintegrasi dan konsisten, pemerintah berharap industri rokok elektrik di Indonesia dapat berkembang secara lebih tertib sekaligus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat. (adv)

Dwi Oktaviani
Editor