INFOTANGERANG.ID- Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi membuka pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis di Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) untuk tahun 2026.

Program beasiswa LPDP Dokter Spesialis ini diperuntukkan bagi para dokter yang ingin melanjutkan pendidikan PPDS di RSPPU yang telah ditetapkan LPDP, sekaligus untuk memperkuat ketersediaan tenaga dokter spesialis di Indonesia.

Calon peserta wajib memiliki STR dan SIP yang masih berlaku.

Pendaftaran berlangsung hingga 1 Desember 2025, dengan batas usia maksimal 35 tahun serta syarat IPK minimal 2,75.

Jadwal lengkap Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU

Berikut ini adalah jadwal lengkap untuk seleksi beasiswa LPDP Dokter Spesialis, yakni:

  • Seleksi administrasi: 2–16 Desember 2025
  • Pengumuman seleksi administrasi: 18 Desember 2025
  • Seleksi substansi: 13–23 Januari 2026
  • Pengumuman seleksi substansi: 9 Februari 2026
  • Perkuliahan paling cepat dimulai: akhir Februari 2026

Daftar RSPPU dan Program Studi Beasiswa LPDP Dokter Spesialis

Adapun daftar RSPPU dan program studi yang tersedia adalah:

1. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (9 semester)

2. RS Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono: Ilmu Penyakit Saraf/Neurologi (8 semester)

3. RS Ortopedi Soeharso Surakarta: Orthopaedi dan Traumatologi (9 semester)

4. RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Ilmu Kesehatan Anak (8 semester)

5. RS Mata Cicendo: Ilmu Kesehatan Mata (8 semester)

6. RS Kanker Dharmais: Onkologi Radiasi (8 semester)

Persyaratan kemampuan bahasa (pilih salah satu):

  • TOEFL ITP: minimal 450
  • TOEFL iBT: minimal 45
  • IELTS: minimal 5.0
  • PTE Academic: minimal 36

Alur Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU

Berikut ini adalah alur pendaftaranya:

1. Menyelesaikan pendaftaran PPDS RSPPU melalui aplikasi SATUSEHAT milik Kementerian Kesehatan.

2. Mengisi formulir pendaftaran beasiswa LPDP.

3. Peserta akan ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa apabila lolos seleksi di Kementerian Kesehatan dan LPDP.

Ketentuan penempatan setelah lulus:

  • Dokter PNS: kembali bertugas di daerah asal.
  • Dokter non-PNS: akan ditempatkan di daerah prioritas atau wilayah DTPK (Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan) sesuai kebijakan Kementerian Kesehatan.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter