INFOTANGERANG.ID- Cara daftar agen LPG 3 Kg akan dibahas dalam artikel berikut.

Ini seiring dilarangnya toko klontong atau pengecer yang tak lagi bisa menjual gas melon mulai hari ini, Minggu 1 Februari 2025.

Pengecer harus daftar agen LPG 3 kg untuk bisa menjualnya kembali.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer bakal jadi pangkalan atau agen resmi Pertamina melalui pendaftaran tersebut.

“Pengecer kalau sudah jadi pangkalan ini akan memperpendek mata rantai” ujar dia. Dengan begitu, pemerintah lebih bisa mencatat pendistribusian LPG 3 kg secara keseluruhan.

Screenshot 2025 02 01 102509

Cara Daftar Agen LPG 3 Kg via Website:

1. Buka www.oss.go.id, klik Daftar di pojok kanan atas

2. Isi data lengkap (NIK, tanggal lahir, no.telepon, email, dll.), centang, lalu klik Submit

3. Cek email (termasuk folder spam) untuk aktivasi

4. Setelah aktivasi, cek email untuk password, lalu login ke www.oss.go.id. dan masuk ke Home

5. Pilih Permohonan → IUMK → Nomor Induk Berusaha (NIB)

6. Lengkapi data profil (wajib bertanda *), klik Simpan & Lanjutkan

7. Klik Tambah Usaha, isi data usaha, lalu Simpan

8. Pada izin lokasi & lingkungan, klik Selanjutnya

9. Pastikan data benar, centang, lalu klik Proses NIB & Izin Usaha

10. Klik Cetak NIB & Izin Usaha.

Cara Daftar Agen LPG 3 Kg via Aplikasi:

1. Install aplikasi OSS Indonesia di Play Store/App Store

2. Buka aplikasi, pilih Daftar

3. Masukkan nomor ponsel aktif, klik Kirim kode verifikasi via WhatsApp

4. Masukkan kode verifikasi & buat password (minimal 8 karakter, kombinasi huruf & simbol)

5. Lengkapi formulir sesuai KTP elektronik hingga muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil

6. Login dengan nomor ponsel & password

7. Isi data pelaku usaha (NPWP, BPJS jika ada)

8. Pilih bidang usaha (kode KBLI 5 digit) sesuai jenis usaha

9. Isi luas lahan & modal usaha, lalu klik Validasi Risiko

10. Lengkapi formulir permohonan & daftar produk/jasa (pilih “Tidak” jika belum punya sertifikat halal/SNI)

11. Centang Pernyataan Mandiri terkait Kesesuaian Tata Ruang (KKPR)

12. Tambahkan KBLI lain jika perlu, lalu proses perizinan

13. Cetak NIB setelah terbit.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter