Infotangerang.id- Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) penurunan harga tiket pesawat, sebagai salah satu upaya untuk menciptakan harga tiket pesawat yang lebih efesien di Indonesia.

“Itu sudah diadakan rapat koordinasinya dan sekarang sudah diperintahkan ada sembilan langkah ke depan. Termasuk pembentukan satgas untuk penurunan (harga) tiket pesawat,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 14 Juli 2024.

Satgas tersebut terdiri dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves dan kementerian/lembaga terkait dan beberapa aspek yang menyebabkan harga tiket pesawat di Indonesia menjadi mahal.

“Tidak hanya Avtur yang membuat harga tiket pesawat mahal. Namun, beban pajak hingga biaya operasional menjadi penyebab harga tiket pesawat mahal,” kata Sandiaga.

Pihaknya bersama kementerian/lembaga akan mengkaji kebijakan tersebut. Kemudian, ia memastikan bahwa industri penerbangan di Indonesia lebih efisien.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan harga tiket pesawat di Indonesia menjadi yang termahal kedua di Dunia, setelah Brazil di peringkat pertama.

Faktor Mahalnya Tiket Pesawat di Indonesia

Luhut menjelaskan, mahalnya tiket pesawat di Indonesia merupakan dampak dari adanya peningkatan biaya operasi pesawat terbang. Terutama pada beberapa item yang saat ini masih dibeli dari impor menggunakan dollar, sehingga pelemahan nilai tukar membuat maskapai harus menyiapkan lebih banyak rupiah.

“Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brazil,” ujar Luhut mengutip unggahan akun instagram pribadinya, pada Kamis, 11 Juli 2024 lalu.

Luhut pun menyiapkan beberapa langkah untuk menjawab keluhan maskapai soal tingginya beban operasional pesawat terbang. Di satu sisi, penyesuaian harga tiket masih terganjal regulasi Tarif Batas Atas dan Batas Bawah (TBA/TBB) milik Kementerian Perhubungan.

Secara umum, memang tidak ada langkah untuk melakukan revisi terhadap TBA/TBB untuk menyesuaikan kenaikan beban operasional yang ditanggung oleh maskapai. Namun ada insentif fiskal yang disiapkan pemerintah untuk mereduksi tingginya beban pengeluaran maskapai.

Misalnya, Pemerintah saat ini tengah mengkaji untuk pembebasan bea impor terhadap suku cadang pesawat. Mengingat saat ini masih banyak suku cadang yang didatangkan dari impor, sedangkan pelemahan nilai tukar mata uang membuat para maskapai harus menyiapkan lebih banyak rupiah untuk belanja suku cadang dari luar.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membebaskan PPN yang akan ditanggung pemerintah (PPN DTP). Namun PPN DTP ini akan diberikan hanya untuk beberapa penerbangan ke destinasi pariwisata prioritas.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor