INFOTANGERANG.ID– Dalam upaya berantas judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggaet Google dan Meta melalui pendekatan berbasis kata kunci (keywords).
Pemberantasan tersebut dilakukan dengan memblokir akses terhadap konten judi onlie yang menggunakan kata-kata tertentu sebagai penanda.
Upaya Kemkomdigi dalam berantas judi online ini tidak hanya menghapus konten yang ada, tetapi juga mencegah kemunculan kembali konten sejenis di masa mendatang.
Hal tersebut merupakan langkah untuk mengurangi dampak buruk judi online yang telah menjamur di Indonesia.
Berantas Judi Online, Komdigi Bekerjasama Juga dengan OJK
Selain pemblokiran konten judi online di dunia maya melalui google dan meta, Komdigi juga menginfestasikan kerjasama dengan Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Selain itu, Komdigi juga menggaet bank-bank terkait untuk memblokir rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Berantas judi online yang dilakukan oleh Komdigi selama Oktober 2024, telah menemukan sebanyak 325 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas perjudian telah diajukan untuk pemblokiran.
Sementara secara keseluruhan, 821 rekening bank telah diidentifikasi oleh Kementerian Komdigi sepanjang periode pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini.
Berantas judi online ini tidak hanya sekadar penghapusan konten, tetapi juga pemutusan akses keuangan bagi para pelaku yang mencari keuntungan melalui judi online.
Komdigi juga mencoba menutup semua celah yang memungkinkan para pelaku judi online untuk beroperasi di Indonesia.
Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dalam mendukung berantas judi online ini.
Caranya dengan melaporkan konten-konten yang dicurigai telah terlibat dalam aktivitas judi online melalui kanal resmi Kemkomdigi.
Dukungan masyarakat ini juga sangat berarti dalam mempercepat penindakan dan menutup akses terhadap konten berbahaya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berkolaborasi menjaga ruang digital kita dari segala bentuk perjudian online yang merugikan. Dukungan dan partisipasi publik merupakan kunci utama kesuksesan kita dalam memerangi perjudian online,” kata Prabu Revta Revolusi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam pernyataannya seperti dilansir dari Antara pada Senin, 4 November.
Antara 20 Oktober hingga 30 Oktober 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemdik) berhasil menangani lebih dari 186.187 konten perjudian yang terdeteksi di berbagai platform.
Tindakan yang diambil mencakup pemblokiran konten, penghapusan akun, dan pemantauan ketat terhadap situs serta aplikasi yang diduga mendukung aktivitas perjudian.
Kebijakan ini dilaksanakan melalui kerjasama yang intensif dengan platform media sosial dan perusahaan teknologi.