Infotangerang.id– Usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait hasil Pilpres dari kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Senin (22/4/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengangendakan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dari Paslon 02 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, jika penetapan akan dilakukan pada Rabu (24/4/2024) di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.
Hasyim juga menegaskan, jika agenda penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih telah sesuai regulasi yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024.
“SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah,” ujar Hasyim dalam keterangannya.
Diketahui, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), jika gugatan yang diajukan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima atau ditolak.
“Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).
Tak hanya itu, MK juga menyebut soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres seperti yang didalilkan pemohon I Anies-Muhaimin, tidak bealasan menurut hukum.
“Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim konstitusi.
Mahkamah juga menegaskan, putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tidak serta merta batal meski adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023.
Sehingga, perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam keputusan KPU Nomor 1378 tahun 2023 dan PKPU 23 tahun 2023 dinilai telah sesuai dengan apa yang diperintahkan Putusan MK 90/2023.
“Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keterpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon presiden tahun 2024,” ucap hakim konstitusi.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum terkait dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos).
“Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2,” kata hakim konstitusi.
Mahkamah mengaku, tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara penyaluran bansos oleh pemerintah dengan dampaknya terhadap paslon Prabowo-Gibran
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai lelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih,” jelas hakim konstitusi.