infotangerang.net – salah satu cara mencegah penyebaran COVID-19 adalah dengan menjaga kebersihan. Hand Sanitizer dapat digunakan sebagai desinfektan untuk membersihkan tangan.

Berikut penjelasan Badan POM RI terkait dengan Izin Edar dari produk Hand Sanitizer.
.
1. Hand sanitizer adalah produk pembersih tangan mengandung desinfektan yang pada umumnya mengandung alkohol untuk membersihkan tangan agar bersih dari virus dan bakteri.

2. Berdasarkan Permenkes RI No. 62 Tahun 2017 Tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, hand sanitizer termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
.
3. Produk PKRT termasuk hand sanitizer yang diproduksi, diimpor, dirakit dan/atau dikemas ulang, dan akan diedarkan harus memiliki Izin Edar dari Kementerian Kesehatan.

4. Tidak ada larangan bagi masyarakat memproduksi hand sanitizer untuk digunakan sendiri sesuai dengan pedoman World Health Organization (WHO).
.
5. Namun jika masyarakat memproduksi hand sanitizer untuk diperjualbelikan, maka harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Demikian penjelasan ini disampaikan, untuk dapat dimanfaatkan.

Mari untuk selalu jaga kebersihan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (eva)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow