Infotangerang.id – Bus Telolet PO Haryanto yang melindas bocah berinisial MA berusia 9 tahun akhirnya diberikan sanksi berupa peringatan untuk tidak memakai klakson telolet lagi.
Pasalnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan telah menyatakan pihaknya melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan termasuk bus pariwisata. Dimana, ia akan menindak kepada bus yang melanggar aturan tersebut.
“Saya sudah melarang dan menindak penggunaan klakson telolet di semua bus, semua kendaraan, karena (klakson telolet) membahayakan, sanksinya ada tilang,” kata Irjen Aan dikutip oleh Infotangerang.id, Minggu 16 Juni 2024.
Namun, di Kabupaten Tangerang sebuah bus Telolet Po Haryanto masih menggunakan klakson telolet nya, sehingga banyak bocah yang mengarak dan mengikuti nya dan terjadinya kecelakaan.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan sanksi peringatan kepada bus yang bersangkutan dan mencopot alat teloletnya setelah kejadian.
“Sanksi peringatan aja dan mencopot teloletnya, dicopot sesaat setelah kejadian,” katanya kepada Infotangerang.id.
Sebelumnya nya diberitakan Seorang bocah berinisial MA (9) terlindas bus di Jalan Raya Kutabumi, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Di mana, bocah itu terlindas saat mengikuti iringan bus telolet PO Haryanto yang menggunakan klakson Telolet pada Senin, 10 Juni 2024 lalu.
Atas peristiwa tersebut, MA mengalami luka pada kaki di bagian jari telunjuk dengan luka terbuka, dengkul kanan bengkak, pergelangan kaki kanan bengkak.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
2 Komentar