Infotangerang.id– Cek DPT online perlu di lakukan saat ini untuk melihat apakah nama Anda terdaftar sebagai pemilih sebelum pelaksanaan pilkada 2024 di Kota Tangerang digelar.

Selain untuk memastikan apakah nama Anda telah terdaftar, masyarakat juga perlu memeriksa status mereka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat mereka akan memberikan suara.

Pengecekan DPT Pemilu 2024 bisa dilakukan secara online.

Warga dapat memeriksa DPT melalui ponsel atau komputer dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jika sudah terdaftar dalam DPT, pemilih berhak menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 nanti.

Namun, jika nama tidak terdaftar dalam DPT, calon pemilih harus segera menghubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat untuk konfirmasi.

Cara Cek DPT Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 secara online:

1. Kunjungi situs resmi KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id.

2. Pilih opsi “Cek DPT Online”.

3. Atau langsung akses laman [cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id).

4. Anda akan diarahkan ke halaman “Pencarian Data Pemilih”.

5. Masukkan data berikut:

  • Kabupaten/kota sesuai KTP
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit

6. Anda juga dapat melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir.

7. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.

8. Klik tombol “Pencarian”.

9. Jika terdaftar, akan muncul nama dan lokasi TPS sesuai data yang dimasukkan.

10. Jika tidak terdaftar, akan muncul peringatan yang menyatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Jika setelah memeriksa NIK Anda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, berikut beberapa informasi penting:

1. Jika Terdaftar:

Selamat! Anda dapat menggunakan hak pilih Anda di TPS yang terdaftar dalam DPT.

2. Jika Belum Terdaftar:

Jika Anda belum terdaftar dalam DPT, Anda masih bisa memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el atau KK Anda.

Pastikan untuk membawa KTP-el dan/atau KK, dan Anda dapat melakukan pemungutan suara selama 1 jam terakhir, asalkan surat suara masih tersedia dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Syarat untuk Menjadi Pemilih

Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi pemilih sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022:

1. Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.

2. Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan bukti e-KTP.

4. Berdomisili di luar negeri dengan bukti e-KTP, paspor, dan/atau surat perjalanan laksana paspor.

5. Jika belum memiliki e-KTP, pemilih dapat menggunakan Kartu Keluarga sebagai pengganti.

6. Tidak sedang menjabat sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow