INFOTANGERANG.ID– Cek nama penerima bansos Kemensos tahun 2025 ini bisa dilakukan dengan mudah hanya dengan menggunakan HP.
Salah satu bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada Januari 2025 ini adalah pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1.
Untuk itu cek nama penerima bansos Kemensos perlu dilakukan untuk mengetahui apakah nama keluarga penerima manfaat (KPM) masih terdaftar atau tidak.
Dari Kemensos, cek status penerima bansos juga bertujuan untuk mengantisipasi kenaikan pajak serta pengurangan subsidi di 2025.
Kemensos menyebutkan bansos akan disalurkan lebih cepat, penyaluran yang direncanakan Maret akan dilakukan lebih cepat, yakni awal Januari melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Cara Cek Nama Penerima Bansos Kemensos di HP
Masyarakat yang ingin cek nama penerima bansos Kemensos, bisa dilakukan hanya dengan menggunakan HP.
Caranya yakni melalui laman Kemensos dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Adapun carany bisa dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan HP.
2. Masukan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa/kelurahan tempat tinggal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Masukan nama sesuai dengan KTP
4. Kemudian masukkan 4 huruf kode captcha yang tertera pada kotak.
5. Lalu tekan tombol pilih “Cari Data”
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, maka nama Anda akan muncul sebagai penerima manfaat (PM) yang teridi dari nama, usia, dan berbagai bantuan yang sudah ataupun yang akan diterima.
Namun jika nama Anda tidak terdaftar, maka akan muncul “Tidak Terdapat Peserta/PM” pada layar.
Besaran Bansos PKH
Bantuan PKH ini diberikan tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda-beda.
Nilai bantuan yang akan diberikan bergantung pada kategori penerima, seperti pendidikan, ibu hamil, dan lanjut usia.
Adapun nominal yang akan didapatkan para penerima manfaat bantuan sosial Program keluarga Harapan (PKH), yakni:
1. Ibu hamil mendapatkan bantuan senilai Rp750.000/bulan atau Rp3.000.000/tahun.
2. Anak usia dini antara 0-6 tahun mendapatkan bantuan senilai Rp750.000/bulan atau Rp3.000.000/tahun.
3. Anak SD/Sederajat mendapatkan bantuan senilai Rp225.000/bulan atau Rp900.000/tahun.
4. Anak SMP/sederajat mendapatkan bantuan senilai Rp375.000/bulan atau Rp1.500.000/tahun.
6. Lanjut usia atau lansia usia 70 tahun ke atas mendapatkan bantuan senilai Rp600.000/bulan atau Rp2.400.000/tahun.
7. Disabilitas berat mendapatkan bantuan senilai Rp600.000/bulan atau Rp2.400.000/tahun.
1 Komentar