INFOTANGERANG.ID– Pemerintah Indonesia menyalurkan Bantuan Subsisi Upah atau BSU 2025 sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan para pekerja.
Subsidi upah untuk para pekerja ini diberikan guna menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional, khususnya menjelang libur panjang pertengahan tahun.
Adapun bantuan subsidi upah BSU 2025 merupakan bagian dari paket insentif pemerintah untuk mendukung pekerja formal yang terdampak oleh ketidakstabilan ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memastikan bahwa pencairan BSU akan dimulai pada 5 Juni 2025.
Adanya bantuan pemerintah untuk para pekerja diperkirakan akan memberi dampak positif pada kuartal kedua tahun ini.
Berapa Besar Dana Bantuan BSU 2025 yang Didapatkan Pekerja?
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan berturut-turut.
Total bantuan yang diterima per individu adalah Rp300.000. Meski nominalnya terbilang kecil, bantuan ini ditargetkan untuk meringankan beban pengeluaran harian dan menjaga produktivitas kerja masyarakat.
Pencairan BSU akan disalurkan dalam dua gelombang, yaitu pada bulan Juni dan Juli 2025, serta langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima yang sudah terdata serta lolos proses verifikasi
Sebagai informasi, nominal dana BSU tahun ini lebih kecil jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu, yakni Rp600.000.
Kriteria Pekerja yang Berhak Dapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2025
BSU 2025 dari pemerintah tidak dibagikan secara menyeluruh kepada seluruh pekerja, melainkan hanya ditujukan bagi individu yang telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu berikut ini.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
3. Penghasilan bulanan tidak melebihi Rp3,5 juta, atau sesuai dengan batas Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah tempat bekerja
4. Tidak sedang menjadi penerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT)
5. Diutamakan untuk pekerja dari sektor prioritas atau wilayah yang terdampak ekonomi secara signifikan.
Guru honorer dan tenaga pendidikan non-ASN juga termasuk kelompok prioritas penerima bantuan BSU 2025, dengan data yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Guna mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU tahun 2025, Anda dapat melakukan pengecekan dengan mengikuti tahapan berikut ini.
1. Buka Website Resmi
Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan melalui peramban Anda.
2. Login atau Daftar Akun
Apabila Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu. Pastikan semua informasi yang diisi sesuai dengan dokumen resmi dan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.
3. Periksa Menu BSU
Di dalam akun Anda, cari opsi atau menu yang berkaitan dengan “BSU 2025”. Biasanya terdapat tautan khusus untuk pengecekan status penerima.
4. Ikuti Petunjuk Selanjutnya
Setelah masuk ke laman BSU, Anda hanya perlu mengikuti petunjuk verifikasi untuk mengetahui apakah Anda lolos sebagai penerima bantuan.
Pengecekan ini penting dilakukan secara berkala agar Anda tidak ketinggalan informasi, terutama jika ada kendala verifikasi atau dokumen yang belum lengkap.
Tahapan Penyaluran dan Pencairan Subsidi Upah BSU 2025
Penyaluran dan pencairan BSU 2025 merupakan hasil kerja sama lintas kementerian dan lembaga, seperti:
- Kementerian Ketenagakerjaan: Bertugas untuk koordinasi dan validasi data pekerja
- BPJS Ketenagakerjaan: Menyediakan data peserta aktif
- Kementerian Keuangan: Menyiapkan anggaran bantuan
- Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama: Menyediakan data guru honorer
- Pemerintah menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program ini, serta mengajak masyarakat untuk aktif memverifikasi data masing-masing.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 cair mulai 5 Juni! Cek cara mengetahui status penerima BSU, syarat lengkap, dan nominal bantuan yang diterima pekerja.
