Infotangerang.id– Pemerintah membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingi melakukan kunjungan ke IKN yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
IKN atau Ibu Kota Nusantara bisa dikunjungi oleh masyarakat dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui aplikasi IKNOW.
Jika masyarakat yang ingin melakukan kunjungan ke IKN, masyarakar dapat melihat tempat-tempat ikonik yang ada di IKN.
Seperti Plaza Seremoni di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) serta Taman Kusuma Bangsa,
Masyarakat dapat melakukan kunjungan ke IKN mulai Senin, 16 September 2024 dengan waktu kunjungan mulai dari pukul 09.00-17.00 WITA.
Program tersebut diadakan dengan tujuan masyarakat bisa melihat dan merasakan langsung semangat pembangunan Ibu Kota masa depan.
Lalu bagaiaman cara mendaftarakan diri supaya bisa melakukan kunjungan ke IKN? Berikut carannya.
Cara Kunjungan ke IKN
1. Unduh aplikasi IKNOW melalui Appstore (untuk iOS) atau Playstore (untuk Android).
2. Setelah mengunduh, login dengan mengisi data diri.
3. Jika sudah berhasil mendaftar, pilih menu ‘Visit Nusantara’, lalu klik ‘Kunjungi Nusantara’.
4. Selanjutnya, pilih opsi ‘Pesan Tiket’ dan setelah tiket dipesan, pilih ‘Lihat E-Ticket’.
5. Saat di lokasi, tunjukkan barcode tiket kepada petugas di IKN.
Jika mengalami masalah dengan aplikasi, kamu dapat menghubungi kontak IKNOW di 0821-4437-6300.
Ketentuan Kunjungan ke IKN
Masyarakat yang ingin berkunjung ke IKN tidak serta merta hanya mendaftar dan setelah itu bebas melakukan kunjungan.
Selain membatasi waktu kunjungan, masyarakat juga telah disediakan panduan untuk mengunjungan IKN yang telah ditetapkan OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal tersbeut dilakukan untuk memastikan pengalaman kunjungan yang nyaman, aman, serta memuaskan bagi seluruh pihak yang ada di IKN.
Selain itu, pengunjung yang hendak ke IKN juga haru mematuhi aturan selama melakukan kunjungan ke Ibu Kota Nusantara.
Seperti haru menggunakan transportasi umum yang telah disediakan pada titik kumpul, menjaga kebersihan, tidak merokok, serta dilarang memasuki area yang bukan sebagai area kunjungan.
Masyarakat juga diminta untuk mematuhi seluruh arahan petugas di lapangan saat berkunjung ke iKN.
Masyarakat yang melakukan kunjungan ke IKN juga dibatasai, dengan maksimal 300 orang perhari.
Semua aturan tersebut diberlakukan lantaran Kota Nusantara yang masih dalam proses pembangunan dan mempertimbangkan keamanan, ketertiban, serta keselamatan.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar