INFOTANGERANG.ID- Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar atau PIP 2025 kembali menyalurkan bantuan pendidikan dalam bentuk dana tunai bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Bantuan ini juga diberikan untuk siswa baru untuk berbagai jenjang pendidikan, baik SD, SMP, maupun SMA/SMK sederajat.

PIP 2025 ini disalurkan dalam tiga termin, dan saat ini sudah memasuki penyaluran untuk termin 2 yang berlangsung dari Mei hingga September.

Kemudian akan dilanjutkna dengan pencairan termin ke tiga pada bulan Oktober hingga Desember.

Menariknya, siswa baru yang diterima di setiap jenjang pendidikan, juga berhak mengajukan bantuan dana pendidikan ini melalui pihak sekolah.

Hal ini karena, tujuan utama PIP adalah untuk mengurangi angka outus sekolah dan membantu siswa usia 6-12 tahun dari keluarga tidak mampu agar bisa tetap melanjutkan pendidikan.

Syarat Penerima PIP 2025

Bantuan PIP sendiri ditujukan untuk siswa SD hingga SMA/SMK sederajat, termasuk SLB dan pendidikan nonformal lainnya.

Khusus siswa baru, kamu bisa mendaftar melalui koordinasi dengan sekolah masing-masing.

Adapun sebelum mendaftar, ketahui dulu syarat umum penerimanya, yakni:

1. Usia 6–21 tahun

2. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk:

– Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

– Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

– Yatim, piatu, atau yatim piatu

– Siswa dari panti asuhan atau panti sosial

– Pernah putus sekolah (drop out) dan ingin kembali belajar

– Terdampak bencana, korban PHK, dari daerah konflik

– Siswa dari keluarga besar (lebih dari 3 saudara dalam 1 rumah)

– Peserta kursus atau pendidikan nonformal

Cara Daftar PIP 2025 untuk Siswa Baru

Untuk siswa baru, berikut langkah-langkah pendaftaran bantuan PIP 2025:

1. Persiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Rapor terbaru, serta Surat pemberitahuan penerima BSM (jika ada).

2. Daftar melalui sekolah. Sekolah akan mencatat data dan mendaftarkan siswa ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Tunggu proses verifikasi dari Kemendikbud.

Meskipun demikian, perlu diketahui, Pendaftaran PIP tidak bisa dilakukan mandiri oleh siswa atau orang tua.

Semua proses pendaftaran dan pengusulan harus melalui sekolah.

Pastikan datamu sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar lebih mudah diprioritaskan sebagai penerima.

Cara Cek Penerima PIP 2025

Jika proses verifikasi telah selesai dilakukan, kamu bisa langsung mengecek apakah nama kamu atau anak kamu terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Adapaun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id

2. Masukkan NISN, NIK, dan hasil penjumlahan angka untuk verifikasi.

3. Klik tombol “Cek Penerima PIP”

Besaran Bantuan PIP 2025

Setiap siswa akan mendapatkan buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) beserta kartu ATM. Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa.

Berikut rincian nominal bantuan tahunan:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000
  • SMA/SMK/Paket C: Rp1.800.000

Namun untuk siswa kelas awal dan akhir, bantuan diberikan sebesar 50% dari nominal tahunan, yaitu:

  • SD kelas 1 dan 6: Rp225.000
  • SMP kelas 7 dan 9: Rp375.000
  • SMA/SMK kelas 10 dan 12: Rp900.000
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter