INFOTANGERANG.ID- Program bedah rumah atau program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang digagas Pemkot Tangerang kini menyasar langsung keluarga dengan balita stunting.
Program ini tak hanya menyentuh sisi infrastruktur tempat tinggal, tapi juga menjadi bagian dari pendekatan menyeluruh untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan layak huni, khususnya bagi tumbuh kembang anak.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang, Decky Priambodo, menjelaskan bahwa program bedah rumah atau RTLH tahun 2025 ini turut menyasar keluarga dengan anak stunting, seperti yang dilaksanakan di Kelurahan Gondrong (Cipondoh) dan Kelurahan Cipete (Pinang).
“Rumah yang tidak layak huni bisa berdampak pada kesehatan anak. Karena itu, bedah rumah ini juga merupakan intervensi sosial untuk membantu penurunan angka stunting di Tangerang,” jelas Decky, Senin 21 Juli 2025.
Cara Daftar Program Bedah Rumah untuk Keluarga Stunting
Bagi keluarga yang memiliki anak stunting dan tinggal di rumah yang tidak layak, Anda bisa ikut program ini. Tapi perlu diketahui, kuota 2025 telah terpenuhi, dan pendaftaran berikutnya akan diproses untuk tahun anggaran 2026.
Berikut syarat dasar untuk bisa mendaftar program RTLH:
Syarat Program Bedah Rumah (RTLH) Berdasarkan Perwal 56/2023:
- Memiliki KTP dan KK Kota Tangerang
- Berdomisili di wilayah Kota Tangerang
- Penghasilan maksimal setara UMR atau terdata dalam basis data terpadu
- Rumah yang ditempati berada di atas tanah hak milik dan dalam kondisi tidak layak
- Memiliki bukti kepemilikan seperti sertifikat, AJB, atau girik
- Rumah tidak dalam sengketa atau dijadikan jaminan utang
- Tidak memiliki aset rumah atau tanah lain
- Belum pernah menerima bantuan rumah pemerintah dalam 10 tahun terakhir
- Bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan memelihara rumah dan tidak menjadikan rumah sebagai objek jaminan
Tahapan Pendaftaran Program RTLH untuk Keluarga Stunting:
- Pengajuan Berkas: Bisa melalui Musrenbang kelurahan atau usulan Pokir DPRD, dengan melampirkan dokumen syarat
- Penginputan Data: Dilakukan oleh kelurahan ke dalam sistem Tangerang Ayo SiData RTLH
- Verifikasi Lapangan: Tim gabungan dari Dinas Perkim dan Dinas Kesehatan akan mengecek langsung kondisi rumah & balita
- Seleksi dan Penetapan: Daftar penerima akan ditetapkan lewat SK Wali Kota Tangerang
- Pelaksanaan Bedah Rumah: Proses pembangunan dilakukan bertahap, dikoordinasi oleh Dinas Perkim bersama Pokmas setempat
Kolaborasi Lintas Sektor Demi Kesehatan Anak
Program bedah rumah ini bukan kerja satu dinas saja. Pelaksanaannya melibatkan lintas sektor seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, kader Posyandu, dan RT/RW setempat. Mereka berperan aktif mulai dari pendataan, verifikasi, hingga pemantauan proses pembangunan rumah.
Dengan pendekatan terpadu ini, Pemkot Tangerang menargetkan penurunan angka stunting secara signifikan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat dari sisi tempat tinggal yang lebih sehat dan manusiawi.
Jika Anda atau keluarga mengenal warga yang memiliki anak stunting dan tinggal di rumah tak layak, segera siapkan dokumen dan koordinasi dengan kelurahan. Pendaftaran untuk program tahun 2026 telah dibuka sejak sekarang!
