Apakah kamu sudah mempunyai rencana melakukan perjalanan ke luar negeri? Kalau iya, kamu perlu menyiapkan perlengkapan administrasi seperti paspor dan visa. Tidak hanya tiket pesawat saja, kalau kamu tidak memiliki paspor maka tidak akan diizinkan memasuki perbatasan negara tujuan.
Paspor itu apa sih?
Paspor merupakan dokumen resmi yang biasanya dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara yang berisi identitas pemiliknya. Paspor digunakan dalam melakukan perjalanan ke luar negeri, biasanya akan diminta ketika memasuki perbatasan suatu negara. Masa berlaku paspor yang tadinya 5 tahun, kini berubah menjadi 10 tahun.
Saat ini di Indonesia terdapat 3 jenis paspor berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing. Misalnya, paspor antara perjalanan wisata keluar negeri dengan paspor diplomatik tentunya akan berbeda. Paspor yang paling umum digunakan adalah paspor untuk perjalanan reguler yang memiliki sampul bewarna hijau, dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Paspor diplomatik memiliki sampul bewarna hitam yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. Paspor jenis ini diterbitkan bagi perwakilan diplomat untuk menjalankan tugas-tugas kerjasama antar negara. Keistimewaan paspor diplomatik adalah bisa mendapat kemudahan perlakuan dan kekebalan peraturan di negara tempat bertugas.
Selanjutnya adalah jenis paspor dinas/resmi yang memiliki sampul bewarna biru. Paspor dinas dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri dengan izin dari Sekretariat Negara. Paspor dinas biasanya digunakan oleh pegawai negeri, pemerintah, petugas administrasi untuk tujuan perjalanan luar negeri non diplomatik. Paspor dinas akan memberikan banyak kemudahan dan manfaat dalam melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Setelah mengetahui jenis-jenis paspor yang ada di Indonesia, selanjutnya adalah mari kita ketahui prosedur pembuatan paspor. Bagi kamu yang tinggal di Kota Tangerang Raya bisa mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Alamatnya berada di Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.10, RT.006/RW.008, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Sekarang ini membuat paspor tidak perlu datang langsung ke kantor imigrasi, karena semua itu bisa diurus secara online dari rumah. Mengutip situs resmi imigrasi, berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran/buku nikah/ijazah
- Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia harus menyertakan surat pewarganegaraan Indonesia
- Bagi yang telah berganti nama perlu menyiapkan surat penetapan ganti nama
Langkah-langkah membuat paspor online:
- Masuk portal atau aplikasi Layanan Paspor Online
- Buat akun baru atau masuk dengan akun yang sudah dimiliki
- Pilih kantor imigrasi dan atur waktu kedatangan
Perlu diperhatikan bahwa kuota antrian pembuatan paspor secara online lewat aplikasi dibuka setiap hari Jumat.
- Simpan atau cetak barcode antrian
- Datang ke Kantor Imigrasi yang sudah dipilih
Dilansir dari laman website Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang diketahui terdapat sejumlah prosedur dalam pembuatan paspor, sebagai berikut:
- Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan
- Pemohon membawa fotocopy berkas permohonan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara
- Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data
- Kemudian Pemohon akan melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
- Setelah proses sidik jari, foto dan wawancara, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran di Bank / POS Presepsi
- Pemohon melakukan pembayaran melalui Bank / POS Presepsi sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-KU.02.02-2472 Tanggal 29 Juli 2016, mulai tanggal 2 Agustus 2016 pembayaran paspor melalui Sistem Informasi Penerimaan Bukan Pajak Online (SIMPONI)
- Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang pada kedatangan kedua (hari keempat).
Kedatangan Kedua :
- Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di Mesin Antrian;
- Setelah nomor antrian dipanggil diloket pengambilan paspor, pemohon menyerahkan nomor antrian dan tanda bukti pembayaran paspor;
- Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.
Umumnya paspor biasa bisa diambil 4 hari kerja setelah pembayaran dan e-paspor bisa diambil 7 hari kerja setelah pembayaran. Jam operasional pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Tangerang dimulai pukul 13.00 – 15.30 WIB. Jangan lupa untuk terus memantau website Imigrasi Tangerang untuk info hari operasional, menimbang adanya kebijakan PPKM membuat kebijakan pelayanan pembuatan paspor dapat ber
3 Komentar
com 20 E2 AD 90 20Doal 20Viagra 20Tarifi 20 20Viagra 20Fiyat 202020 viagra fiyat 2020 We got it on the button this weekend, it doesn t mean we ll get it right at Spa because every situation is different, he said, referring to the next race in Belgium on August 25 priligy 60 mg I m trying to hold it together Head is lighter than a feather Looks like I m not getting better Not getting better
priligy and cialis Intra tumoural hypoxia is increasingly being recognised as an important regulator of tumour progression