INFOTANGERANG.ID- Membersihkan karang gigi atau scaling gigi bukan sekadar urusan estetika. Lebih dari itu, prosedur ini penting untuk mencegah radang gusi hingga kerusakan jaringan penyangga gigi.
Masalahnya, biaya scaling di klinik swasta tak bisa dibilang murah. Rata-rata pasien perlu menyiapkan dana sekitar Rp500 ribu untuk sekali tindakan.
Kabar baiknya, scaling gigi sebenarnya bisa gratis melalui layanan BPJS Kesehatan. Namun, ada syarat dan ketentuan yang wajib dipahami.
Kapan Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Perlu dicatat, scaling tidak otomatis gratis hanya karena Anda peserta BPJS. Tindakan ini ditanggung jika terdapat indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi atau alasan estetika.
Mengacu pada informasi resmi BPJS Kesehatan, scaling pada kasus gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin dengan masa penjaminan dua tahun sekali.
Artinya, jika dokter menemukan adanya radang gusi yang membutuhkan pembersihan karang gigi, maka tindakan tersebut bisa ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sebaliknya, jika tujuannya hanya untuk membersihkan karang demi penampilan atau perawatan rutin tanpa keluhan medis, maka biayanya tidak ditanggung.
Hal ini juga ditegaskan dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), di mana pelayanan untuk tujuan estetik tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan.
Syarat Scaling Gigi Pakai BPJS
Agar bisa mendapatkan layanan scaling gratis, berikut syarat utamanya:
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
- Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai yang terdaftar
- Memiliki indikasi medis berdasarkan hasil pemeriksaan dokter gigi
- Tidak dilakukan atas permintaan sendiri tanpa keluhan
- FKTP yang dimaksud bisa berupa puskesmas, klinik pratama, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS.
Prosedur Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
Supaya tidak keliru, berikut alur yang perlu Anda ikuti:
Datang ke Faskes Tingkat Pertama
Peserta harus mendatangi FKTP terdaftar, seperti puskesmas atau klinik. Jangan lupa membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif untuk proses administrasi.
Pemeriksaan oleh Dokter Gigi
Dokter akan melakukan evaluasi kondisi gigi dan gusi. Jika ditemukan indikasi medis seperti gingivitis akut atau penumpukan karang yang memicu peradangan, scaling bisa dilakukan dan dijamin BPJS.
Namun, jika tidak ada indikasi medis, maka tindakan tersebut tidak ditanggung.
Rujukan Jika Diperlukan
Apabila kondisi lebih kompleks dan memerlukan penanganan lanjutan, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit.
Rujukan ini diperlukan untuk mendapatkan layanan dokter gigi spesialis atau subspesialis.
Kenapa Scaling Penting?
Karang gigi yang menumpuk bisa menjadi tempat berkembangnya bakteri. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menyebabkan:
- Radang gusi (gingivitis)
- Periodontitis
- Gigi goyang
- Bau mulut kronis
Karena itu, menjaga kebersihan gigi bukan sekadar soal senyum cerah, tetapi juga investasi kesehatan jangka panjang.
Scaling gigi gratis pakai BPJS memang memungkinkan, asalkan sesuai indikasi medis. Jadi, sebelum buru-buru membuat janji pembersihan karang demi tampilan lebih kinclong, pastikan dulu keluhannya memang membutuhkan tindakan medis.

