INFOTANGERANG.ID- Rekayasa Lalu Lintas saat Long Weekend Isra Miraj dan Imlek 2025 akan diberlakukan pekan depan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menetapkan skema lalu lintas selama libur panjang tersebut.

Rekayasa Lalu Lintas selama long weekend Isra Miraj dan Imlek 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Pengaturan ini meliputi sistem satu arah (one way) dan lajur pasar surut/tida flow (contra flow).

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Contra Flow saat Long Weekend Isra Miraj dan Imlek 2025

Rekayasa Lalu Lintas Contra Flow
Rekayasa Lalu Lintas Contra Flow

Pemberlakuan contra flow dan one way ini hanya berlaku untuk ruas jalan tol.

1. Tol Jakarta-Cikampek

Arah Cikampek berlaku mulai dari KM 47- KM 70 pada tanggal 24 Januari 2025 pukul 14.00-22.00 WIB.
25-27 Januari 2025 masing-masing berlaku mulai dari 06.00-20.00 WIB.

Arah Jakarta berlaku mulai dari KM 70- KM 47 mulai tanggal 28-30 Januari 2025 masing-masing dimulai dari pukul 14.00-24.00 WIB.

2. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi

Arah Ciawi berlaku mulai dari KM 44- KM 46 pada tanggal 25 Januari-1 Februari 2025 masing-masing dimulai dari pukul 06.00-12.00 WIB.
Arah Jakarta berlaku mulai dari KM 21-KM 8 pada tanggal 25-29 Januari 2025 masing-masing pada pukul 12.00-19.00 WIB.

Lalu, bakal berlanjut pada tanggal 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00-19.00 WIB.

Selain contra flow yang akan berlaku di dua ruas tol di atas, Kemenhub juga akan melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

Jadwal Long Weekend Isra Miraj dan Imlek 2025

Yuk kita simak libur long weekend akhir Januari 2025 menurut SKB 3 Menteri yakni:

  • Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 27 Januari 2025: Libur nasional peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Rabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Seluruh hari libur nasional serta cuti bersama di Indonesia telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau SKB 3 Menteri.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter