INFOTANGERANG.ID- Layanan SIM Keliling Kota Tangerang dan Tangsel hari ini, Senin 22 September 2025, kembali hadir untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C.

Layanan ini sangat membantu warga yang ingin menghemat waktu dan menghindari antrean panjang di kantor Satpas.

SIM Keliling Kota Tangerang dan Tangsel ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Jika SIM kamu sudah kedaluwarsa atau ingin membuat SIM baru, wajib datang langsung ke Satpas Polresta Tangerang dan Tangsel.

Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang dan Tangsel Hari Ini

SIM Keliling Kota Tangerang

Untuk wilayah Kota Tangerang, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi strategis berikut:

  • Plaza Shinta Mall Cimone – Karawaci: Pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
  • Ruko WOM Finance Pasar Baru: Pukul 08.00 hingga 13.00 WIB

Jadwal SIM Keliling Tangsel

Untuk kamu yang tinggal di wilayah Tangsel, berikut lokasi layanan SIM Keliling hari ini:

  • Pamulang Square: Pukul 08.00–13.00 WIB
  • ITC BSD: Pukul 08.00–13.00 WIB dan 15.00–16.30 WIB

Disarankan untuk datang lebih awal, karena jumlah antrean di setiap lokasi dibatasi demi kenyamanan dan kelancaran pelayanan.

Syarat Terbaru Perpanjangan SIM Lewat Layanan SIM Keliling

Sebelum datang ke lokasi, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen dan persyaratan berikut:

  • Formulir pendaftaran SIM (tersedia juga secara online)
  • Fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian (untuk WNA)
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif
  • Surat keterangan sehat jasmani & rohani dari dokter
  • Hasil tes psikologi (psikotes)
  • Fotokopi surat izin kerja dari Kemenaker (khusus untuk TKA)

Biaya resmi perpanjangan SIM Terbaru

  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM A Umum, BI, BII: Rp 120.000

Alur Proses Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Untuk mempercepat proses dan menghindari kendala, ikuti langkah-langkah berikut saat mendatangi layanan SIM Keliling:

  • Lengkapi Surat Kesehatan
  • Dapatkan surat sehat dari dokter & hasil psikotes.
  • Isi Formulir & Bayar Biaya
  • Ambil dan isi formulir, lalu bayar biaya administrasi.
  • Ambil Nomor Antrean
  • Serahkan dokumen ke petugas, lalu ambil nomor antrean.
  • Identifikasi Data Diri
  • Proses foto, sidik jari, dan tanda tangan digital
  • Selesai! SIM Baru Dicetak

Satu hal yang wajib diingat: perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah melewati tanggal kedaluwarsa, kamu wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru di Satpas.

Jangan tergiur iming-iming perpanjangan cepat dari pihak tidak resmi. Semua proses perpanjangan SIM kini lebih transparan, aman, dan bisa kamu urus sendiri.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling Kota Tangerang dan Tangsel, kamu tak perlu lagi repot ke Satpas untuk sekadar memperpanjang SIM. Cukup datang ke lokasi yang terdekat, bawa semua syarat lengkap, dan ikuti prosesnya sesuai alur.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter