INFOTANGERANG.NET – Mulai besok, Kamis (14/5/2020) pelanggar PSBB di Kota Tangerang akan didenda. Sanksi berupa denda ke warga atau bahkan pedagang yang tak menerapkan protokol kesehatan.
PSBB tahap pertama yang dimulai pada 18 April hingga 3 Mei. Aturan ini kemudian diperpanjang sampai 17 Mei untuk menekan penyebaran virus Corona.
“Hari Kamis mulai penindakan, bisa denda dan minimal kami buat (pelanggar) repot,” ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Melansir Detik News, Rabu (13/5/2020).
Pelanggar, baik itu warga yang tak menggunakan masker saat ke luar rumah, nanti akan dibawa ke kantor kecamatan. Di sana, mereka akan diberi sanksi dan peringatan.
Arief juga mengklaim PSBB menekan angka penyebaran virus Corona 40-60 persen. Grafik pasien positif juga dinilai melambat dibanding sebelum penerapan aturan.
“Efektif, datanya turun, turun 40-60 persen, kita mulai melandai,” ujarnya. (Fan/red)
Tinggalkan Balasan