Infotangerang.id- Bagi warga Tangerang yang ingin mengurus SIM A ataupun SIM C, silahkan datang ke fasilitas SIM Keliling Kota Tangerang pada Rabu, 4 September 2024.

Namun, Satpas Polres Tangerang Kota dengan mobil SIM Kelilingnya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Dua lokasi pelayanan SIM Keliling Kota Tangerang, Rabu, 4 September 2024:

  • Pasar Laris Taman Cibodas pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
  • IKEA Alam Sutera pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Syarat Bikin SIM di Sim Keliling Tangerang

  • Fotokopi e-KTP rangkap dua.
  • SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter dan psikologis yang dapat diperoleh di tempat pelayanan.

Berikut adalah alur perpanjangan SIM yang perlu diketahui:

  • Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  • Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  • Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  • Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  • Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.000

4. SIM C Rp75.000

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter