INFOTANGERANG.ID- Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 tahap II akan kembali dicairkan untuk para pekerja yang memenuhi syarat.
Setelah tahap pertama disalurkan kepada lebih dari 2,4 juta pekerja pada 24 Juni 2025, kini giliran sekitar 4,5 juta calon penerima yang akan mendapatkan pencairan tahap berikutnya yang dimulai akhir Juni sampai Juli 2025.
BSU 2025 tahap II ini masih bagian dari stimulus ekonomi nasional yang ditujukan untuk membantu pekerja formal menghadapi tekanan ekonomi.
Bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan sekaligus Juni-Juli 2025, langsung ditransfer ke rekening atau diambil melalui Kantor Pos.
Kapan BSU 2025 Tahap II Cair?
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pencairan BSU tahap II dimulai akhir Juni dan diproyeksikan cair secara penuh pada minggu pertama hingga minggu kedua Juli 2025.
Proses validasi dan verifikasi data masih berlangsung, terutama bagi pekerja yang belum menerima bantuan pada tahap pertama.
Berikut kriteria utama penerima BSU 2025 tahap II:
1. WNI dengan NIK aktif
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
3. Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
3. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tahap kedua juga diprioritaskan bagi mereka yang belum mendapatkan BSU tahap 1, serta yang melakukan pembaruan data rekening.
Adapun untuk dana bantuan subsidi upah tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran total Rp10,72 triliun dan ditargetkan menjangkau 17,3 juta pekerja.
BSU Rp600 ribu Tahap 2 akan menyasar sekitar 4,5 juta pekerja yang datanya telah dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker untuk diverifikasi lebih lanjut.
Cara Cek Nama dan NIK KTP Penerima BSU 2025 Tahap II Online
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025 tahap 2, berikut panduan lengkapnya:
1. Lewat Situs Resmi Kemnaker:
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun jika belum punya
- Lengkapi data diri dan nomor BPJS
- Status penerima akan muncul di dashboard jika lolos
2. Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik “Lanjutkan” dan cek status penerima
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
- Login dan pilih menu “Cek BSU”
- Notifikasi akan muncul jika Anda terdaftar sebagai penerima
4. Lewat Aplikasi POSPAY (Jika pencairan via Kantor Pos)
- Download aplikasi POSPAY
- Login dan masuk ke menu “Bantuan Sosial”
- Masukkan NIK untuk cek status pencairan.
Pencairan Dana BSU 2025 Tahap II

Pencairan BSU dilakukan bertahap dalam waktu 7-14 hari kerja setelah proses verifikasi selesai.
Kemudian, dana BSU Rp600 ribu akan ditransfer langsung ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.
Bagi yang tidak memiliki rekening bank tersebut, bisa mencairkan bantuan di Kantor Pos dengan membawa dokumen seperti KTP, KK, dan fotokopi dokumen terkait.
